
Batam | beritabatam.co – Polsek Batu Aji menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Kamis (23/07/26) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak pidana C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor), aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor.
Patroli dipimpin Kanit Binmas Polsek Batu Aji, Ipda B. J. Pardede, dengan melibatkan delapan personel. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mapolsek Batu Aji.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain kawasan Masjid Raya Sultan Mahmud, Mitra Mall, Makam Pahlawan, dan Mata Kucing. Kawasan tersebut dipilih karena memiliki aktivitas masyarakat yang cukup tinggi serta kerap menjadi lokasi berkumpulnya warga dan remaja pada malam hari.
Selain melakukan patroli secara mobiling, petugas juga menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor dan lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul para remaja.
Selama kegiatan berlangsung, personel memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan serta ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sekaligus mengantisipasi penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil patroli dan razia tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batu Aji terpantau aman dan kondusif. Polisi tidak menemukan adanya pelanggaran maupun kendaraan yang harus diamankan sehingga hasil razia tercatat nihil.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 00.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan keadaan darurat atau meminta bantuan kepolisian sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. (Hum)













Discussion about this post