beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eksploitasi Seksual Dua Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria 24 Tahun Diringkus Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 13, 2026
0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li.,
Foto: Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap perkara yang melibatkan dua korban anak masing-masing berinisial KVSS (16) dan RNAP (16), dengan tersangka yang diamankan yakni MSM (24). Perkara diketahui setelah pelapor berinisial MW memperoleh pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB terkait peristiwa yang dialami kedua korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Komp. Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

RELATED POSTS

LIRA Kepri Lapor ke KPK, Dugaan Manipulasi Proyek hingga Mobil Dinas Berkedok Pokir

Proyek USD 85 Juta Dialokasikan Untuk Modernisasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Polsek Nongsa Patroli dan Monitoring Titik Rawan Genangan Banjir

Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Pelajar Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026

Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian.

Kronologi bermula ketika tersangka MSM (24) menawarkan akan membantu meringankan kebutuhan kedua korban dengan memberikan sejumlah uang. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Tersangka selanjutnya meminta bertemu pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan menjemput korban pertama terlebih dahulu. Setelah melakukan check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua sebelum keduanya menuju lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM (24) melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun secara bergantian. Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Setelah memperoleh keterangan korban, perkara tersebut kemudian ditangani Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MSM (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita barang bukti secara lengkap berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra merek Lingcao warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna krem, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga, serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.

Atas perbuatannya, tersangka MSM (24) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat untuk memperoleh bantuan dan respons kepolisian secara cepat.

Sumber: Press Release Nomor : 865/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: beritabatam
Kepri

LIRA Kepri Lapor ke KPK, Dugaan Manipulasi Proyek hingga Mobil Dinas Berkedok Pokir

Juli 13, 2026
Proyek ini didukung investasi sekitar USD 85 juta yang dialokasikan untuk pembaruan peralatan bongkar muat, perluasan lapangan penumpukan, peningkatan kapasitas terminal, dan digitalisasi layanan kepelabuhanan.
Foto: BP Batam
Batam

Proyek USD 85 Juta Dialokasikan Untuk Modernisasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Juli 13, 2026
Polsek Nongsa Polresta Barelang menggelar patroli dan monitoring ke sejumlah titik rawan banjir dan genangan air pada Minggu, 12 Juli 2026 pukul 11.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Batam

Polsek Nongsa Patroli dan Monitoring Titik Rawan Genangan Banjir

Juli 13, 2026
Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Asal Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026 
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Pelajar Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026

Juli 13, 2026
BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem Land Management System atau LMS.
Foto: BP Batam
Batam

Cegah Lahan Tidur, Pemegang Alokasi Wajib Laporkan Progres Lewat LMS BP Batam

Juli 13, 2026
Petugas  datangi kedai tuak di kawasan Pasir Indah, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, setelah menerima laporan adanya suara musik yang diputar terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan warga. Sabtu (11/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Terganggu Musik Keras dari Kedai Tuak, Warga Batuaji Ini Lapor Call Center 110

Juli 12, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Asal Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026 
Foto: Kepriprov.go.id

    Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Pelajar Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LIRA Kepri Lapor ke KPK, Dugaan Manipulasi Proyek hingga Mobil Dinas Berkedok Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Seksual Dua Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria 24 Tahun Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: beritabatam

LIRA Kepri Lapor ke KPK, Dugaan Manipulasi Proyek hingga Mobil Dinas Berkedok Pokir

Juli 13, 2026
Proyek ini didukung investasi sekitar USD 85 juta yang dialokasikan untuk pembaruan peralatan bongkar muat, perluasan lapangan penumpukan, peningkatan kapasitas terminal, dan digitalisasi layanan kepelabuhanan.
Foto: BP Batam

Proyek USD 85 Juta Dialokasikan Untuk Modernisasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Juli 13, 2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li.,
Foto: Polresta Barelang

Eksploitasi Seksual Dua Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria 24 Tahun Diringkus Polisi

Juli 13, 2026
Polsek Nongsa Polresta Barelang menggelar patroli dan monitoring ke sejumlah titik rawan banjir dan genangan air pada Minggu, 12 Juli 2026 pukul 11.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Polsek Nongsa Patroli dan Monitoring Titik Rawan Genangan Banjir

Juli 13, 2026
Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Asal Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026 
Foto: Kepriprov.go.id

Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura Pelajar Kepri Terpilih Sebagai Calon Pasukan Paskibraka Nasional Tahun 2026

Juli 13, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In