
Batam | beritabatam.co – Aksi pencurian di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, berhasil diungkap Polsek Sekupang Polresta Barelang. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Minggu 5 Juli 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS, 26 tahun, baru mengetahui tokonya kemalingan saat datang bekerja. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat tiga orang masuk ke toko dan mengambil sejumlah peralatan kerja.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi di lapangan, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA, 27 tahun dan HSS, 25 tahun di wilayah Batu Aji. Saat ditangkap keduanya masih membawa barang hasil curian.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian bersama satu orang pelaku lain berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO,” ujar Humas Polresta Barelang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket hitam, satu rompi biru, dan satu topi krem.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku R dan melengkapi berkas perkara.
Polsek Sekupang mengimbau pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor melalui Layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam. *(Red/ Humas Polresta Barelang)*
*Sumber*: Press Release Nomor: 833/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, 6 Juli 2026













Discussion about this post