
Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, Senin 6 Juli 2026.
Korban adalah warga negara Malaysia berinisial A.I, 28 tahun. Peristiwa terjadi Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kamar 344 Hotel The Hills.
Berdasarkan penyelidikan, awalnya korban bertemu salah satu pelaku di sebuah kafe sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya kemudian ke Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban, lalu melanjutkan ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.
Setelah berada di kamar, salah satu pelaku keluar membawa kunci kamar milik korban. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali bersama rekannya dan diduga melakukan ancaman serta kekerasan terhadap korban.
“Korban dipaksa menyerahkan uang tunai Rp2 juta. Saat korban mencoba melarikan diri, korban dipukul di bagian hidung dan pelipis hingga luka. Pelaku kemudian memaksa korban mentransfer tambahan Rp3 juta,” jelas Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K.,M.Si.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dipimpin Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu 5 Juli 2026. Keduanya berinisial F.D alias R, 20 tahun dan A.R alias R, 23 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, 2 unit ponsel merek Redmi, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Keberhasilan ini berkat respon cepat personel dan sinergi dengan Jatanras Polda Kepri. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun WNA yang ada di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Amru.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pasal 479 ayat 2 huruf d ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam dan gratis jika menemukan tindak kriminalitas. *(Red/ Humas Polresta Barelang)*
*Sumber*: Press Release Nomor: 832/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, 6 Juli 2026













Discussion about this post