
Batam | beritabatam.co – Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
“Ini mengancam industri dalam negeri, kemudian dari sektor kesehatannya. Kita tidak tahu penyakit apa yang di luar negeri yang di Indonesia belum ada, lalu menempel di barang-barang itu,” ujar Setiawan dalam media gathering, Jumat (26/06/26).
Ia menjelaskan, begitu disita barang langsung masuk status Barang Dikuasai Negara. “Setelah 30 hari ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Kalau sudah jadi milik negara, maka harus kita serahkan kepada KPKNL karena seluruh kekayaan negara dikelola Ditjen Kekayaan Negara,” katanya.
Menurutnya, meski aturan memungkinkan penyelesaian lewat lelang atau hibah, untuk ballpress dan rokok pilihannya hanya satu. “Karena memang tidak bisa diproses lelang atau dihibahkan. Kalau tetap dilakukan berarti kita tidak memiliki proteksi. Jadi ujungnya dilakukan pemusnahan dengan cara disobek-sobek sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tegasnya.
Setiawan memastikan proses pemusnahan dilakukan terbuka. “Nanti teman-teman juga diundang kalau ada pemusnahan di sini,” ujarnya.
Soal pelaku rokok ilegal, ia menyebut ada sanksi administratif. “Pelakunya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.
Meski denda dibayar, barang tetap tidak kembali. “Barangnya bisa dibalikin dong? Enggak bisa. Itu kan sudah melanggar. Barang itu tetap ditetapkan sebagai BMN, tetap disita untuk negara,” ujarnya.
Untuk kasus tanpa pemilik seperti speedboat yang ditinggal kabur, proses tetap sama — barang langsung disita negara lalu dimusnahkan. (Ben)













Discussion about this post