
Batam | beritabatam.co – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras membongkar praktik promosi perjudian online berskala internasional yang dijalankan dari Kota Batam. Lima orang tersangka berikut aset berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency berhasil diamankan penyidik.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasional sindikat promosi judi online tersebut.
Tersangka ML diketahui sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, serta mengawasi para operator. Empat tersangka lainnya, DC, RL, VW, dan AL, berperan mengelola promosi lewat grup Telegram, memantau iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Penyidik mendapati kelima tersangka bekerja di bawah perintah seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Dari pemeriksaan, AD diketahui berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China tanpa menetap di satu negara.
Modus operandi sindikat ini adalah menyebar promosi situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Sasaran promosi ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menjaring pemain baru. Untuk pembayaran jasa promosi, para pelaku menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasinya lewat aplikasi Tronscan.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan berupa uang tunai, logam mulia, dan aset kripto. Saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih mengembangkan perkara guna mengejar tersangka AD serta menelusuri aliran dana dan jaringan lain yang terlibat.
Polda Kepri menegaskan komitmen memberantas perjudian online yang meresahkan. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam promosi maupun permainan judi online karena melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Hum)













Discussion about this post