
Jakarta | beritabatam.co : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Jakarta bersama TNI dan Polri menggagalkan peredaran hampir 9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan diungkap dalam konferensi pers Selasa (9/6/2026) di Jakarta, dengan tumpukan rokok bermerek “SS Special” dipamerkan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai Jakarta, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti lewat intelijen dan pengawasan di lapangan. Penindakan berlangsung dalam dua tahap di lokasi berbeda.
Pada 6 Juni 2026, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya menghadang truk angkutan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Hasil pemeriksaan menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Tim gabungan kemudian mengembangkan kasus. Pada 7 Juni 2026, Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer TNI menggerebek gudang di Kota Serang, Banten. Petugas mengamankan 944.000 batang rokok ilegal di lokasi kedua.
Total rokok ilegal yang disita mencapai 8.944.800 batang. Bea Cukai memperkirakan nilai barang sitaan Rp13,28 miliar. Penindakan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp6,67 miliar.
Bea Cukai menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antarinstitusi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mengamankan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Penindakan ini disebut sebagai bukti komitmen integritas Bea Cukai Jakarta dalam menjalankan tugas secara cerdas dan ikhlas, sejalan dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang terus dijaga. (***)














Discussion about this post