
Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam. Sebagaimana dirilis dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/05/26).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Kasus terungkap setelah pelapor berinisial P (41) menerima pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait dugaan eksploitasi seksual yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, korban diduga dieksploitasi oleh seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH (45) dengan perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
Peristiwa bermula saat korban diajak ABH untuk bertemu dengan tersangka SWH. Korban kemudian diarahkan menuju Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja.
“Setibanya di kamar hotel, korban diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Kompol Debby.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka SWH, ABH BSK, korban, serta sejumlah orang lainnya di Hotel Penuin pada Jumat (8/5/2026) malam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, kwitansi hotel, flashdisk, pakaian terkait perkara, serta barang bukti digital dan hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak serta Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Ini merupakan kejahatan serius yang dapat merusak masa depan korban. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan generasi muda,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri. (Ben)













Discussion about this post