
Batam | beritabatam.co : Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing di Kota Batam, Selasa (12/05/26).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu personel Subdit V Siber menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Batam.
Dari hasil penindakan, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 24 orang WNA asing. Rinciannya, 3 orang asal Kamboja, 14 orang asal Vietnam, 1 orang asal Suriah, 2 orang asal Tiongkok, dan 4 orang asal Filipina.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. Tampak dalam rilis tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K (Ben)













Discussion about this post