
Jakarta | beritabatam.co : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi deadline kepada seluruh produsen rokok ilegal di Indonesia. Mereka wajib beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026. Jika tidak, pemerintah akan menutup total operasionalnya.
Target tegas ini disampaikan Purbaya saat meninjau operasi pasar, seperti dilaporkan CNBC Indonesia, Jumat (02/05/26). Langkah ini diambil untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini bocor akibat maraknya rokok ilegal.
Purbaya menegaskan skema peralihan ke legal dibuat sesederhana mungkin. Produsen rokok ilegal bisa masuk ke pasar resmi hanya dengan membayar jenis cukai tertentu sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, produsen rokok dapat mematuhi ketentuan cukai,” tulis laporan tersebut.
Pemerintah tidak ingin mematikan usaha, tapi semua harus patuh aturan. Kemenkeu membuka jalur konsultasi bagi pelaku UMKM yang mau mengurus perizinan.
Sejalan dengan itu, Purbaya mengatakan proses legalisasi rokok ilegal tengah dibahas bersama DPR. Ia berharap kebijakan ini bisa diterima DPR dan segera diterapkan pemerintah.
Purbaya juga melontarkan peringatan keras.
“Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kita tutup,” tegas Purbaya.
Setelah Mei 2026, Kemenkeu bersama Bea Cukai akan menindak tegas produsen yang masih beroperasi secara ilegal. Sanksi pidana dan pemusnahan barang menanti. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara triliunan rupiah tiap tahun, merusak harga pasar, dan membahayakan konsumen. (Ben)













Discussion about this post