
Batam | beritabatam.co : Polisi menindak 5 unit sepeda motor serta mengamankan 7 lembar STNK dari pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat dalam patroli hunting menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya knalpot brong dan kendaraan tanpa surat lengkap yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Selasa (28/04/26).
Operasi dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. di sejumlah titik strategis Kota Batam.
Patroli menyasar lokasi rawan pelanggaran seperti Simpang Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har. Di lapangan, kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto.
Petugas menggunakan metode Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile dalam penindakan. Selain menilang, personel juga mengedukasi pengendara secara humanis agar mengganti knalpot sesuai standar dan melengkapi surat kendaraan.
Kasatlantas Kompol Afiditya Arief Wibowo menyebut kegiatan ini respons cepat atas keluhan masyarakat soal knalpot brong yang mengganggu ketertiban. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Operasi ini bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas, memberi efek jera, mencegah kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selama kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (Ben)














Discussion about this post