beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Hasil Tangkapan Dua Bulan Terakhir

Berita Batam by Berita Batam
April 29, 2026
0
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26)
Foto: Humas Polresta  Barelang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26) Foto: Humas Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co : Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus periode Februari hingga April 2026. Pemusnahan digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., dan Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H.

RELATED POSTS

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir berbagai merek, serta liquid vape mengandung zat etomidate sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan.

“Pemusnahan dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Anggoro.

Menurut Anggoro, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan berdasarkan asumsi jumlah konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape yang memiliki tingkat penyebaran signifikan di masyarakat.

Para pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bervariasi mulai 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.

Kapolresta Barelang menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kolaborasi ini menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Lucky Tamo, Jaksa Kejari Batam Martua, S.H., PFM Ahli Muda Balai POM Batam Maya, S.H., Hakim PN Batam Kelas IA Rinaldi, S.H., M.H., serta advokat Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., Suhariyadi, S.H. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)
Kepri

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026
Nasional

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

April 29, 2026
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa
Nasional

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

April 29, 2026
Penandatanganan dilakukan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad Bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso Di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/04/26)
Foto: BP Batam
Kepri

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

April 29, 2026
Kebijakan larangan impor barang bekas dikeluhkan pedagang seken di Batam, pedagang seken mendatangi DPRD Batam untuk mendesak kepastian nasib usaha mereka. Senin, (27/04/26)
Foto: Istimewa
Batam

Stok Menipis dan Langka, Pedagang Seken Desak Solusi ke DPRD Batam

April 28, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandatangani komitmen bersama P2DD 2026-2030, Senin (27/04/26)
Foto: MCB
Batam

Amsakar Achmad Dorong Digitalisasi Retribusi Parkir dan Sampah

April 28, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa

    Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

April 29, 2026
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

April 29, 2026
Penandatanganan dilakukan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad Bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso Di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/04/26)
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

April 29, 2026
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26)
Foto: Humas Polresta  Barelang

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

April 29, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In