
Batam | beritabatam.co : Kebijakan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Batam kembali disorot. Ketua Forum Kebersamaan Demi Keadilan Warga Batam, Supraptono yang juga mantan pegawai BP Batam, menilai UWT rumah tinggal perlu dievaluasi demi memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bagi warga.
“Penegakan aturan UWT memang belum optimal. Banyak warga tidak membayar dan di sisi lain belum ada sanksi tegas dari BP Batam. Kondisi ini berjalan cukup lama, sementara status hukum tanah rumah tinggal warga menjadi tidak pasti,” ungkapnya, Senin (13/04/26).
Menurutnya, BP Batam memiliki kewenangan untuk mencari solusi agar tidak ada celah hukum terkait pemilikan atas hak milik. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mendorong revisi Keputusan Presiden (Keppres) agar lahan khusus perumahan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Dengan begitu, kewajiban UWT untuk rumah tinggal dapat dihapuskan dan status tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh.
“Memang ada konsekuensi berkurangnya pendapatan. Namun, yang utama adalah kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang ditempati,” jelasnya.
Ia mengingatkan, preseden pembebasan UWT sudah pernah ada. Pertama, pada era kepemimpinan Ismeth Abdullah, kavling di bawah 600 meter dibebaskan dari UWT dan status tanahnya ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), meski belum menyeluruh. Kedua, pada era kepemimpinan Rudi, pembebasan UWT dilakukan untuk kawasan kampung tua sehingga kini berstatus hak milik walaupun berada dalam area pengelolaan BP Batam.
“Artinya, kebijakan pembebasan UWT bukan hal baru dan terbukti bisa dilakukan untuk memberi kepastian hukum. Pertanyaannya, mengapa tidak diterapkan untuk seluruh rumah tinggal agar tidak ada dualisme status hukum? dan ada kepastian hak milik” ujarnya.
Di lapangan, kata dia, masih banyak kavling di bawah 600 meter yang tidak membayar UWT. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan kurangnya sosialisasi.
“Akibatnya, tunggakan UWT sering menjadi temuan, tetapi penanganannya belum tuntas. Ini membuat status hukum tanah rumah tinggal warga menggantung,” tambahnya.
Ia menilai, Batam dibangun sebagai kawasan investasi di sektor industri, perdagangan, pariwisata, hingga alih kapal. Karena itu, perlu ada kejelasan status hukum bagi warga yang menempati rumah tapak.
“Sebaiknya UWT khusus rumah tinggal dihapus agar masyarakat mendapat legalitas penuh atas hak milik tanpa ada celah hukum di kemudian hari,” harapnya.
Dengan adanya dua preseden tersebut, kini keputusan ada di BP Batam untuk menentukan arah kebijakan: mempertahankan UWT dengan dasar HPL atau mengusulkan perubahan regulasi demi kepastian hukum hak milik bagi warga. (Ben)














Discussion about this post