beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi

Sudah Empat Kali Mediasi, Namun Solusi Yang diajukan RS Charis Medika Belum dijalankan

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 19, 2024
0
Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi
(19/08/24)
Foto: Istimewa

Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi (19/08/24) Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, yang berlokasi di Komplek Citra Raya, Sagulung, Batam didatangi 21 karyawan Rumah Sakit (RS) Charis Medika, Batuaji, Batam. Mereka mengadukan berbagai pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami mereka sejak tahun 2021.

Dihadapan Bambang Supriadi para pekerja ini berharap Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, bisa membantu untuk menyelesaikan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

RELATED POSTS

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Bambang Supriadi menyampaikan, bahwa para karyawan yang terdiri dari perawat, cleaning service, sekuriti, dan lainnya, tetap bekerja di rumah sakit tersebut. Namun menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, karyawan juga tidak mendapatkan pembayaran lembur (overtime), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

“BPJS karyawan dipotong, tapi tidak disetorkan ke BPJS. Gaji karyawan dipotong, tapi tidak dibayarkan ke BPJS, dan ini menunggak sejak tahun 2021 hingga sekarang, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Bambang, Senin (19/08/24).

Ia menambahkan, BPJS sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri, begitu juga dengan pihaknya. Upaya mediasi pun telah dilakukan sebanyak empat kali, namun solusi yang diajukan oleh manajemen rumah sakit belum dijalankan.

“Manajemen mereka sudah datang ke sini dan memberikan solusi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Di Disnaker Batam, mediasi juga masih berlangsung, namun hanya secara personal antara karyawan saja,” tambahnya.

Kasus ini telah ditangani sejak Januari 2024, dan kerugian yang dialami karyawan diperkirakan mencapai 710 juta rupiah.

Menurut Bambang, pelanggaran yang dilakukan manajemen RS Charis Medika berpotensi melanggar Pasal 55 UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 32 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

“Kami sudah berdiskusi dengan tim, dan kami akan menyampaikan kasus ini ke publik,” ujarnya.

Ia harap, dengan dipublikasikannya kasus ini, perhatian publik dan pihak berwenang akan semakin besar terhadap pelanggaran hak-hak karyawan di RS Charis Medika.

“Seharusnya pihak disnaker sudah harus melakukan tindakan keras terhadap rumah sakit Charis Medika. Mempekerjakan karyawan di bawah upah UMK. Ini sudah tindakan pidana yang di lakukan perusahaan”, tutupnya (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In