beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Penting! Pastikan Ini Valid Sebelum Klaim Asuransi Kendaraan

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 21, 2022
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Viral I beritabatam.co : Jasa asuransi kendaraan menjadi keharusan ditengah kondisi lalu lintas yang sangat dinamis saat ini. Tapi, pihak asuransi hanya akan menyetujui klaim perbaikan jika klaim tersebut dilakukan dalam kondisi yang sesuai dengan syarat yang telah disepakati bersama. Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan, seluruh regulasi dalam asuransi dituangkan dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI).

“Beberapa syarat yang tercantum dalam standar itu diantarnya adalah pengendara harus memiliki SIM yang valid dan kendaraan digunakan sesuai dengan peruntukanya,” kata Wirawan Prasetyo dalam workshop asuransi kendaraan bermotor yang digelar di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

RELATED POSTS

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Selain kedua hal utama itu, terdapat beberapa hal lain yang harus diperhatikan oleh pengguna asurasi kendaraan. Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh pengguna asuransi bisa menyempatkan untuk mengetahui isi dalam PSAKBI dan syarat yang tercakup dalam polis asuransi.

Hal itu perlu diperhatikan sehingga pengemudi bisa lebih berhati-hati dalam berkendara dan memastikan seluruh regulasi dalam polis tersebut terpenuhi. Sehingga, jika terjadi hal-hal yang tak terduga dan perlu melakukan klaim maka klaim tersebut bisa diproses oleh pihak asuransi.

Section Head Surveyor DKI 1 Asuransi Astra, Arya Pamungkas mengatakan, sayangnya, hingga saat ini masih ada saja pengendara yang tak memahami persyaratan tersebut sehingga terpaksa klaim tersebut ditolak.

“Hingga saat ini masih terdapat klaim yang tidak bisa diproses. Kami mencatat, persoalan yang paling banyak adalah karena pengendara tidak memiliki SIM atau SIM tidak valid,” kata Arya Pamungkas.

Kegagalan klaim berikutnya adalah karena kendaraan digunakan dengan tidak semestinya. Menurutnya, banya pengendara yang mendaftarkan asuransi untuk kendaraan pribadi tapi menggunakanya untuk keperluan komersial.

“Hal itu membuat kami terpaksa menolak klaim tersebut. Seharusnya, jika memang kendaraan itu digunakan untuk keperluan komersial maka pengendara mendaftarkan asuransi sebagai kendaraan komersial,” ucapnya.

Atau, jika memang ada ubahan fungsi kendaraan, maka pengendara diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi sehingga polis kendaraan pribadi akan diubah jadi polis kendaraan komersial. Dengan begitu, maka pengendara bisa memastikan bahwa setiap klaim akan disetujui oleh pihak asuransi sehingga pengendara bisa dimudahkan setiap menghadapi persoalan pada kendaraannya. (ROL)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In