beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Cukup Diakses Online, Tax Amnesty II dibuka Per 1 Januari 2022

Berita Batam by Berita Batam
Januari 4, 2022
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional I beritabatam.co : Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah dibuka sejak 1 Januari 2022. Hanya saja program ini tidak tersedia secara manual, peserta tax amnesty bisa mengakses secara online.

“Tidak perlu harus datang ke kantor pajak, ada tampilan aplikasi yang disediakan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kemarin.

RELATED POSTS

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Sri Mulyani mengajak seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya patuh akan kewajiban agar mengikuti program tersebut. Ada kebijakan I dan II yang tersedia sesuai kriteria masing-masing wajib pajak.

“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT sebaiknya mengikuti saja,” terangnya.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, sederet pegawai pajak siap membantu. Baik yang datang langsung ke kantor maupun menggunakan layanan call center atau media sosial.

“Kalau anda memang masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman di DJP akan membantu,” ujarnya.

Ketentuan terkait PPS atau tax amnesty jilid II terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan 22 Desember lalu. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban desktop serta aplikasi.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WP apabila ingin mengikuti PPS. Pertama, WP peserta tax amnesty harus melaporkan harta bersih yang diperolehnya pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.

Peserta PPS juga harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016-2020. WP yang sedang disidik karena tindak pidana di bidang perpajakan atau sedang dalam proses peradilan karena tindak pidana tersebut tak bisa mengikuti tax amnesty jilid II.

Program tax amnesty jilid II bisa diikuti melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps. Nantinya, calon peserta tax amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.

SPPH yang diisi harus memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Syarat lain berupa dokumen pernyataan mencabut permohonan, dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali juga harus dilengkapi peserta.

Setelah mengisi SPPH pertama, peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Peserta juga bisa di tengah jalan mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Apabila peserta tax amnesty jilid II mencabut SPPH, maka dia dianggap tidak ikut PPS.

Setelah pengisian SPPH dilakukan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk kebijakan I, serta KJS 428 untuk kebijakan II. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

Sumber : CNBC Indonesia 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In