beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Lahan Kapling Tidak Ada Kejelasan, Konsumen Minta Pengembalian Pembayaran

Berita Batam by Berita Batam
September 9, 2021
0
Foto : BT

Foto : BT

Batam | beritabatam.co : Maksud hati mendapatkan tanah kapling yang dikelola oleh PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam. Tapi hingga kini, tanah yang sudah dibayarnya tersebut malah belum jelas legalitasnya.

Begitulah pengakuan seorang konsumen kepada beritabatam.co. konsumen mengaku sudah membayar 15 juta rupiah kepada seseorang yang bernama Dino, pihak PT. AMJB. Uang tersebut sebagai pembayaran untuk tanah berukuran 6 x 10 m dengan kwitansi tanggal 22 Juli 2019 lalu. Dan saat ini, ia hanya meminta uangnya dikembalikan kalau memang tidak ada kejelasan.

RELATED POSTS

Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

“Korbannya bukan saya sendiri saja, banyak warga yang telah menyetorkan uang ke PT AMJB. Bukti kwitansi dan surat penerimaan kavling dari PT AMJB lengkap”, ucap konsumen minta nama dirahasiakan.

Namun dalam prosesnya, pematangan lahan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur malah dinyatakan ilegal oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam.

KPHL dalam satu pernyataannya, seperti dikutip dalam satu media online menyebutkan pematangan lahan PT. AMJB berada di wilayah yang termasuk HPL dan berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriankang, berdasarkan peta SK Menteri Kehutanan 272.

Kepala KPHL unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, menyatakan aktivitas ini dapat dinyatakan ilegal karena kegiatan pematangan lahan ini telah menyerobot dan merusak kawasan hutan lindung Duriangkang, sebagaimana dimuat di salah satu media online Batam.

Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto, menyatakan sudah mendapatkan ijin dari BP Batam.

Disisi lain, BP Batam menegaskan tidak pernah memberikan izin pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Nongsa. (Han)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ibukota Baru Pemerintahan Foto : Breakingnews

    Butuh 466 Triliun, Inilah Lokasi Ibukota Baru Pemerintahan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Batam: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pekerja Meninggal Hingga Polemik Lingkungan, Picu Rencana Aksi Mahasiswa Batam April Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) nasional yang digelasr secara daring, Kamis (26/03/26).
Foto: MCB

Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 30, 2026
Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In