
Batam | beritabatam.co : Opsnal Polsek Lubuk Baja dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K amankan 2 pelaku dengan insial AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun) atas dugaan tindak pidana curanmor di depan Hotel Aston, Kampung Pelita, Lubuk Baja kota Batam, Sabtu (14/08/21).
Bermula Sabtu (14/08/21) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa ada 2 laki-laki yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Akhirnya didapati 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun di depan Hotel Aston.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun) di depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Polisi : BP 5273 FO.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun), perkara akan dilimpahkan ke polsek Nongsa Guna Proses Lebih lanjut. (***)
Discussion about this post