beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Amankan Pemiliki Senjata Api dan 1 Kg Sabu

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 7, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Satu pucuk senjata api jenis revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. di Mediacenter Bid Humas Polda Kepri, Kamis (06/08/20).

Pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020, jam 20.00 wib  Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam. 

RELATED POSTS

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial AK dan H yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan inisial AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota, anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Bersamaan dengan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H, pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. Kemudian diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan nya investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Tempat kejadian perkara berada diwilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka” imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Tersangka yang kita amankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan narkotika tersebut kedalam anus nya dan narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan kapal barang dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang diketahui adalah tawas, Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya”. jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH.

“Untuk tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In