
Batam | beritabatam.co : Lagi, tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud yang bertugas di perairan Kepri berhasil mengamankan pelaku penyelundupan minuman keras (Miras) sebanyak 43 karton yang dibawa menggunakan boat pancung pada Selasa (07/04/20).
Kasubdit Patroliair, Kombes Pol Yassin Kosasih menjelaskan pengungkapan miras ilegal itu berawal saat tim Sea Rider yang dipimpin Ipda Redho Agus Suhendra tengah berpatroli diperairan Batuampar Batam.
“Saat diperairan pantai stres, Tim Sea Rider mendeteksi sebuah Boat Pancung berkecepatan tinggi melaju dengan cepat keluar dari arah Pantai Tanjung Uma,” kata Yassin melalui rilisnya.

Lanjutnya, melihat itu tim langsung melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap Boat Pancung tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui boat pancung tersebut di Nahkodai oleh Saudara Ayub yang memuat 43 karton minuman beralkohol yang berdasarkan keterangan saudara Ayub minuman tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
“Sebanyak 43 karton minuman beralkohol diantaranya 40 karton bir merk tiger dan 3 karton red Wine merk Carlo Rossi berisi 36 botol,” ucapnya.
Petugas kemudian mengawal dan membawa barang bukti dan boat puncung tangkapan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri (Ng)
Discussion about this post