
Nasional | beritabatam.co : Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan terus bergulir. Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait wacana tersebut.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan sebenarnya selama ini belum ada pembahasan dari wacana tersebut. Pasalnya, wacana itu muncul dari usulan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami tidak pernah membahas walaupun tahu karena itu baru pemberitaan,” ujar Onny, Kamis (23/1). Bank Indonesia (BI) buka suara terkait wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengembalian fungsi pengawasan lembaga jasa keuangan ke bank sentral nasional dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), dikutip dari laman CNN Indonesia.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan sebenarnya selama ini belum ada pembahasan dari wacana tersebut. Pasalnya, wacana itu muncul dari usulan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami tidak pernah membahas walaupun tahu karena itu baru pemberitaan,” ujar Onny, Kamis (23/01/20).
Sementara itu fungsi pengawasan kinerja bank dari sisi penyaluran kredit dan bisnis beralih ke OJK sejak 2013. Sedangkan fungsi penjaminan simpanan nasabah berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai wacana itu mungkin muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun sejatinya masih memiliki berbagai kekurangan.
Kendati begitu, menurutnya, daripada memperdebatkan perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di KSSK tetap fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi Tanah Air. Pihak-pihak yang tergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Apalagi, tugas ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beleid itu menginstruksikan KSSK untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan.
“Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja,” katanya. (***)














Discussion about this post