beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

81 ASN KEMENPERIN di BP Batam Ikuti Sosialisasi Kepegawaian

Berita Batam by Berita Batam
November 12, 2021
0
Foto : BP Batam

Foto : BP Batam

Batam | beritabatam.co : Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia BP Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Kepegawaian PNS Kementerian Perindustrian Penugasan BP Batam, pada Kamis (11/11/2021) di Balairung Sari BP Batam.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BP Batam, Lilik Lujayanti. Ia mengungkapkan, keberadaan ASN di Batam merupakan inisiasi dari B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

RELATED POSTS

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

“Pegawai ASN dari Kementerian Perindustrian yang ditugaskan di BP Batam tersebar pada 13 unit kerja di lingkungan BP Batam sebanyak 81 orang,” tutur Lilik saat memberikan sambutannya.

Adapun Pegawai ASN Kementerian Perindustrian yang bertugas di BP Batam tercatat sebanyak 81 orang, yang tersebar pada unit-unit kerja di Direktorat Pengamanan Aset, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Badan Usaha Bandar Udara, Biro Umum, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Direktorat Infrastruktur Kawasan, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Direktorat Pengelolaan Pertanahan, Biro Sumber Daya Manusia, Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, Biro Humas, Promosi dan Protokol, Biro Keuangan dan Direktorat Restrukturisasi.

“ASN Kementerian Perindustrian yang bertugas di lingkungan BP Batam berkisaran umur 30-40 tahun terdiri 11 orang, 41-50 tahun terdiri 60 orang dan 51-57 tahun terdiri dari 10 orang,” ungkap Lilik.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pembinaan dan bimbingan sekaligus meninjau Pegawai ASN Kementerian Perindustrian RI yang bertugas di BP Batam.

“Sosialisasi pembinaan seperti ini dapat berlanjut tiap tahunnya untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada Pegawai ASN Kementerian Perindustrian yang ditugaskan di BP Batam dengan menyampaikan terkait dengan aturan dan larangan sebagai pegawai ASN,” harap Lilik.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian RI, Kepala Biro Organisasi dan SDM, Yulia Astuti, Analis Kepegawaian Madya, Desi Pujilestari.

Pada sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian RI, Kepala Biro Organisasi dan SDM, menjelaskan terkait Peran dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perindustrian.

“Arah kebijakan pembangunan SDM Kementerian Perindustrian menjadikan ASN yang profesional dalam memiliki pola pikir dan perencana yang baik, berkomitmen tinggi, bertanggung jawab dan bekerja secara cepat dan tuntas, berwawasan global, berkinerja tinggi dan mampu mengelola Kesehatan, waktu, kontributif serta mampu mengevaluasi secara mandiri,” jelas Yulia.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam terhadap pembinaan yang sudah optimal khususnya kepada Pegawai ASN Kementerian Perindustrian RI yang ditugaskan di BP Batam.

“Kepada Pegawai ASN Kementerian Perindustrian yang ditugaskan di BP Batam agar dapat mendukung kinerja dan memberikan kontribusi yang positif bagi Batam khususnya di BP Batam,” harap Yulia.

Sementara, sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian RI, Analis Kepegawaian Madya, Desi Pujilestari, menjelaskan terkait Aturan Kepegawaian di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Pada waktu yang bersamaan, sebanyak 19 orang Pegawai ASN Kementerian Perindustrian yang ditugaskan di BP Batam mengikuti Ujian Dinas Tingkat II, ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian RI yang dilaksanakan di BP Batam. (mh)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG
Olahraga

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG
Hukrim

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

Popular Stories

  • KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal: Sudah Waktunya Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

November 3, 2026

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

November 3, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In