
Batam | beritabatam.co : Barang bukti uang hasil pungutan liar pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam sebesar rp 473.930.000, hari ini di kembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada korban (orang tua siswa).
Pengembalian Uang Ini langsung di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Haryadi kepada perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban pungutan liar oleh Kepala Sekolah SMPN 10 Batam beserta kroni-kroninya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Haryadi, pengembalian uang sebesar Rp 473.930.000,ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjung Pinang, beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 473 Juta uang hasil pungutan liar di SMPN 10 Hari ini dikembalikan kepada para orang tua siswa, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra),” Kata Dedie.
Masih kata Dedie, sistem pengembalian uang kepada orang tua siswa setelah pihaknya melakukan inventarisir bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Barang bukti ini kami kembalikan kepada orang tua siswa untuk meringankan setiap keluarga yang telah menjadi korban,” kata Dedie di Kejari Batam, Kamis (21/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Yunus saat menemui para orang tua siswa mengatakan, bagi orang tua siswa yang tidak berkesempatan hadir di kantor Kejaksaan, pihaknya akan mengantarkan secara langsung ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Saat ini yang hadir hanya tiga orang perwakilan orang tua siswa di setiap kelasnya. Namun untuk korban lain, pihaknya akan mengantarkan secara langsung ke sekolah melalui Dinas Pendidikan,” Kata Yunus.
Sementara itu, Lanjut Yunus, Besaran uang yang di kembalikan ke Orang Tua Siswa bervariatif, mulai dari 600 Ribu Rupiah hingga 2 Juta Rupiah.
“Uang yang di kembalikan ke Setiap Orang Tua Siswa yang menjadi korban Pungli bervariatif, tergantung bayaran yang di berikan pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10, Sungai Panas, Batam,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Siti Maimuna, Salah satu orang tua siswa yang menjadi korban pungli mengatakan bahwa, dengan di kembalikannya uang ini, Dirinya merasa sangat bahagia karena dapat meringankan beban keluarganya.
“Saya sangat bahagia karena pihak Kejaksaan telah mengembalikan uang ini. Nantinya uang tersebut akan di pergunakan untuk membeli keperluan anaknya di sekolah,” Imbuh Siti. (RH)
Discussion about this post