Batam | beritabatam.co : Bea Cukai Batam menyatakan sepanjang 2025, sudah 29,61 juta batang rokok non cukai disit denga nilai tembus Rp51,76 miliar. Dari produksi lokal sampai selundupan dari Vietnam.
“Pengawasan jalan terus. Barang masuk kami cegat, yang sudah kadung beredar di pasar juga kami sikat,” tegas Humas Bea Cukai Batam, Sabtu (18/04/2026), yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada beritabatam.co.
“Di Batam, tidak ada toleransi. Semua rokok wajib berpita cukai. Ketahuan polosan atau pita palsu? Langsung kami tegah. Proses hukum jalan. Barang jadi milik negara,” sambungnya.
Disebutkannya, pemusnahan sudah dua kali digelar 2025 ini. yaitu Juli 2025 ada 308 ribu batang. November memusnahkan 13,8 juta batang dibakar. Dari merek H&D, HMIND, LUFFMAN, MANCHESTER, RAVE, VR7, sampai OFO, T3, PSG, VIVO, UFO MILD, S BOLD.
selanjutnya dikatakan, Bea Cukai sudah kantongi laporan soal kapal-kapal pembawa rokok ilegal.
“Semua pergerakan dipantau lewat patroli laut dan database AIS. Dokumen RKSP dan manifest kapal-kapal itu kami cek. Sejauh ini sesuai prosedur. Tapi pengawasan nggak kendor,” tambahnya.
Bukan hanya dilaut, di darat, Bea Cukai Batam juga menggempur dengan razia.
“Kami pilih target pakai manajemen risiko dan data intelijen. Nggak ada kriteria khusus. Begitu ada info A1, langsung kami sikat,” tegasnya.
Operasi pasar digelar bareng Satpol PP, sisir warung sampai agen. Di laut, Operasi Trident jalan bareng KSOP, Kejaksaan, TNI, dan Polri. Fokusnya satu putus jalur penyelundupan dari hulu ke hilir. (Ben)













Discussion about this post