beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Lahan Kapling Tidak Ada Kejelasan, Konsumen Minta Pengembalian Pembayaran

Berita Batam by Berita Batam
September 9, 2021
0
Foto : BT

Foto : BT

Batam | beritabatam.co : Maksud hati mendapatkan tanah kapling yang dikelola oleh PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam. Tapi hingga kini, tanah yang sudah dibayarnya tersebut malah belum jelas legalitasnya.

Begitulah pengakuan seorang konsumen kepada beritabatam.co. konsumen mengaku sudah membayar 15 juta rupiah kepada seseorang yang bernama Dino, pihak PT. AMJB. Uang tersebut sebagai pembayaran untuk tanah berukuran 6 x 10 m dengan kwitansi tanggal 22 Juli 2019 lalu. Dan saat ini, ia hanya meminta uangnya dikembalikan kalau memang tidak ada kejelasan.

RELATED POSTS

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

“Korbannya bukan saya sendiri saja, banyak warga yang telah menyetorkan uang ke PT AMJB. Bukti kwitansi dan surat penerimaan kavling dari PT AMJB lengkap”, ucap konsumen minta nama dirahasiakan.

Namun dalam prosesnya, pematangan lahan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur malah dinyatakan ilegal oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam.

KPHL dalam satu pernyataannya, seperti dikutip dalam satu media online menyebutkan pematangan lahan PT. AMJB berada di wilayah yang termasuk HPL dan berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriankang, berdasarkan peta SK Menteri Kehutanan 272.

Kepala KPHL unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, menyatakan aktivitas ini dapat dinyatakan ilegal karena kegiatan pematangan lahan ini telah menyerobot dan merusak kawasan hutan lindung Duriangkang, sebagaimana dimuat di salah satu media online Batam.

Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto, menyatakan sudah mendapatkan ijin dari BP Batam.

Disisi lain, BP Batam menegaskan tidak pernah memberikan izin pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Nongsa. (Han)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In