Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Hadir juga Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta perwakilan Bea Cukai Batam, Kejari Batam, PN Batam, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan satu tersangka berinisial YP. Ia diduga mengirim sabu ke Kota Kendari dengan cara disamarkan dalam paket perlengkapan bayi.
“Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Kombes Nona.
Kronologinya bermula dari informasi Satresnarkoba Polresta Barelang ke Bea Cukai soal dugaan penyelundupan lewat paket. Pada Jumat 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Belian, Batam Kota.
Hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk. Paket itu akan dikirim ke Kendari via kargo.
Paket kemudian diserahkan ke Satresnarkoba. Hasil pengembangan, tersangka YP ditangkap di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Ia mengakui paket tersebut miliknya.
Untuk perkara ini penyidik menjerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Dalam kegiatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang sudah mendapat penetapan Kejari Batam.
Rinciannya berupa sabu 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, dan 2.772 cartridge vape mengandung etomidate seberat 7.441,46 gram/ml.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan menyelamatkan 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Terdiri dari 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari vape etomidate.
“Ini bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Nona.
Polresta Barelang mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.
Terhadap tersangka lain pada perkara yang dimusnahkan, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai peran dengan ancaman pidana 10 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sesuai UU yang berlaku. (Ben)














Discussion about this post