beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sempat Divonis Bersalah Pelaku Pembunuhan, Empat Pengamen Jadi Korban Salah Tangkap

Berita Batam by Berita Batam
Juli 20, 2019
0
4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI
Foto : Kompas

4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Foto : Kompas

Hukrim | beritabatam.co : Dianggap salah tangkap dalam kasus pembunuhan, Polda Metro Jaya dituntut untuk ganti rugi kepada empat pengamen di Jakarta Selatan. Tak hanya menuntut Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya keempat pengamen juga menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dianggap melakukan salah tangkap orang dalam kasus pembunuhan.

Dikutip dari Warta Kota, kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu. Keempat pengamen yang terkena salah tangkap adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.

Keempat pengamen muda tersebut dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, keempat pengamen mengaku mengalami kekerasan oleh polisi agar mengakui telah melakukan pembunuhan.

Salah satu pengamen bernama Fikri kemudian mengungkapkan kejadiannya.

“Polisinya bilangnya, ‘Tolong ya Abang jadi saksi ya’. ‘Iya enggak papa saya mau’, saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07/19), seperti dirilis Grid.

Di Polda Metro Jaya, Fikri mengaku bersama empat temannya disiksa disana.

“Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku,” ungkapnya.

Mereka mengaku disiksa selama seminggu secara bergantian. Mereka pun akhirnya terpaksa mengaku. Singkat cerita, kasus ini kemudian naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Akhirnya mereka divonis bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Tapi, beberapa waktu kemudian keempat anak muda tersebut terbukti tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2016.

Menggunakan bantuan LBH Jakarta, keempat anak itu memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tesebut.

“Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per-anak,” ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000,” tambahnya.

Namun sidang tuntutan tersebut urung dilakukan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya. (*)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto : Istimewa

    Jangan Buka Tautan Sembarangan! Apalagi Pesan Yang Mengaku dari WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Rempang Eco-City, Sebanyak 154 KK Telah Bergeser ke Hunian Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi dan Kambing Tak Bisa Masuk Batam, Nuryanto : Hati Hati Wajib, Tapi Tak Boleh Kaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Antrean loket check in di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 18/03/26) 
(Foto: Jamaludin)

Arus Mudik, Traffic Penumpang Bandara Hang Nadim Naik 12,8 Persen

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version