beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui

Berita Batam by Berita Batam
April 10, 2019
0
Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui
Foto : RH/beritabatam.co

Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terbukti melanggar undang – undang Narkotika, Asratul Ikhlas, pemuda yang nekad menyelendupkan 150 gram sabu via bandara di Vonis dengan pidana penjara 10 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Mangapul, Efrida di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/4/2019). 

RELATED POSTS

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Berdasarkan Amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan terdakwa, kata Jasael,  modus yang di lakukan tedakwa untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan suatu tindak kejahatan, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Perbuatan terdakwa Asratul Ikhlas telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sebagaimana Dakwaan Pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 Tahun,” Kata Jasael membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara,  terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, Subsider 6 bulan kurungan.

“Apabila denda sebesar 1 miliar Rupiah tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara pada saat terdakwa hendak melakukan Check In di Counter Lion Air Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dari kecurigaan tersebut, Terdakwa Asratul langsung diamankan ke kantor Bea dan Cukai bandara, kemudian di bawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil Pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan 2 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 150 gram yang dibungkus plastic transparan dibalut dengan lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan kondom yang disimpan didalam anus. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Paspor Nomor Cantik Batal, Dirjen Imigrasi: Ribet Urusnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Mashudi. (Foto: Humas Kemenkum Jatim)

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Mei 8, 2026

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Mei 8, 2026
Foto: Istimewa

Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In