
Batam | beritabatam.co : Sidang Gugatan yang ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Satu Pintu oleh PT Batama Nusa Permai kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di jalan Ir Sutami Sekupang, Rabu (14/08/19).
baca juga : Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut
Sidang yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi, akhirnya harus tertunda dikarenakan saksi yang dihadirkan pihak tergugat hanya menyertakan fotokopi identitas.

Sedianya saksi intervensi 1 PT Artha Utama Propertindo akan menjelaskan proyek pembangunan apartemen Formosa Residence, tetapi karena tidak membawa identitas asli, sidang pun terpaksa ditunda.
“Saudara saksi KTP aslinya ada? Tinggal yang mulia, SIM asli, Tinggal yang mulia.” Jawab saksi saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Ali Anwar.
Hakim Ketua Majelis mengatakan saksi yang dihadirkan pihak PT Artha Utama Propertindo tidak bisa memberikan keterangan.
“Tidak bisa dipertanggung jawabkan keterangannya” ucap Hakim Ketua Majelis.
Ketua Majelis sempat memperingatkan saksi, untuk selalu membawa identitas asli.
“Hati-hati sering tak membawa identitas asli,” pungkasnya.
baca juga : Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang
Karena sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan dan tidak adalagi yang disampaikan Hakim Ketua Majelis menunda sidang. Dan akan dilanjutkan Rabu depan.
Gugatan PT Batama Nusa Permai kepada Walikota Batam selaku pemberi izin IMB atas gedung yang dibangun PT Artha Utama Propertindo. Dalih memiliki IMB inilah, pengembang apartemen Formosa Residence kemudian menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan yang dibangun oleh Nagoya City Walk.
Surat teguran berupa somasi yang sempat dilayangkan PT Batama Nusa Permai ke Formosa Residence tak pernah digubris. Hingga persoalan ini berujung ke PTUN Tanjungpinang. (Ben)
Discussion about this post