Viral | beritabatam.co : Evi Apita Maya caleg DPD yang berhasil menembus menuju kursi DPD di Jakarta. Dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu di dapilnya. Ia dituding tidak jujur karena mengedit foto dalam alat peraga kampanyenya jauh lebih cantik dari aslinya.
Adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) petahana Farouk Muhamad mempersoalkan kemenangan calon anggota DPD lain di Mahkamah Konstitusi (MK). Farouk merasa dicurangi oleh caleg DPD pemenang di dapil Provinsi NTB yang mengakibatkan ia gagal menduduki kembali kursi keanggotaan DPD RI periode 2019-2024.
Farouk Muhamad menilai foto rivalnya yang diedit berlebihan, menjadi salah satu penyebab dirinya gagal bersaing menuju senayan.
Dalam permohonannya, Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu legislatif (pileg) di dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur, adil, politik uang, dan penggelembungan suara. Salah satu yang menarik dipersoalkan penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya. Evi dianggap berbuat tak jujur karena mengedit pas fotonya hingga wajahnya nampak lebih cantik dari aslinya.
“Calon anggota DPD dengan nomor 26 atas nama Evi Apita Maya telah memanipulasi atau mengedit pasfoto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (akan dibuktikan dengan keterangan ahli),” demikian bunyi salah satu poin permohonan Farouk pada Senin (15/7/2019).
Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg DPD lain, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, membuat Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi/kampanye.
“Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa (sebenarnya) calon tersebut. Ini kemudian pemilih, Pemohon, beserta calon anggota DPD lain merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6),” ujar Farouk dalam alasan permohonannya.
Setelah mengedit pasfotonya sendiri, Evi memasang foto editan pada alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya. Padahal, kata Heppy, yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.
Calon anggota DPD RI yang lain untuk dapil Provinsi NTB juga disebutnya merugi atas perbuatannya itu. Ia dituduh melanggar asas pemilu soal kejujuran. “
Tak hanya itu, Heppy mengatakan Evi juga telah melakukan politik uang dengan cara membagikan sembako dengan mengarahkan pemilih yang bertulisan “Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap, menyalurkan aspirasinya pilih No. 26,” kata Heppy.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget terhadap dalil permohonan tersebut. Ia mengaku baru tahu ada kasus kekalahan di pemilu karena foto baliho yang kelewat cantik.
“Kaget juga saya ini kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anujuga, ya. Ya, benar. Saya baru tahu itu. Jadi, kalau saya nanti fotonya nggak begini itu misalnya, gimana itu, ya? Bisa jadi dibuat foto editan,” kata Palguna.
Palguna mengaku tidak punya kapasitas menilai seberapa besar tingkat keaslian sebuah foto. Palguna menyerahkan kepada para pihak untuk membuktikan apakah ada pengaruh foto editan agar menjadi lebih cantik dalam perolehan suara pemilu legislatif.
Dalam foto di baliho sebagai media kampanye, Evi tampak mengenakan jilbab warna krem dibalut dengan warna kebaya hijau. Mukanya tampak kuning langsat. Matanya berbinar dan mukanya tanpa noda. Tapi apakah gara-gara foto itu warga NTB memilihnya yang berakibat Faoruk gagal kembali ke Senayan? (Sum-red)
Discussion about this post