beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ponsel Wisman Terbebas Aturan Pembatasan IMEI, Asal…

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 18, 2019
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional | beritabatam.co : Turis mancanegara yang menggunakan ponsel dari negara asalnya tidak luput dari pengenaan aturan pembatasan IMEI dari pemerintah.

baca juga : Pemerintah Akan Berantas Peredaran Ponsel BM, Ini Cara Bedakan Yang Resmi dan Ilegal

RELATED POSTS

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

Ponsel milik turis internasional tersebut akan terbebas aturan pembatasan IMEI jika memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana tertuang pada pasal 10 Permen Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi.

Dan berikut beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI, sebagai berikut.

1. Ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional. 
2. Ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional. Namun, hanya 2 unit ponsel dari jenis berbeda yang dikecualikan pada aturan ini. 
3. Perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. 
4. Untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia; 
5. Perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Meski begitu, wisman tetap diwajibkan melaporkan IMEI perangkat yang mereka gunakan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Paling lambat 30 hari setelah kedatangan ke wilayah Indonesia. 

Sehingga, bagi para pelesir yang berkunjung dibawah 30 hari tidak perlu melakukan pendaftaran. 

Sementara ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, mesti mendaftarkan IMEI tersebut ke sistem basis data IMEI nasional. (Cn)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

    Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Foto: Istimewa

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Juni 23, 2026
Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

Juni 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

Juni 22, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In