beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 27, 2019
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Foto : Humas Polda Kepri

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Foto : Humas Polda Kepri

Tanjungpinang | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia, sebagaimana diungkap dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri (26/08/19).

Kejadian bermula Sabtu (24/08/19) pukul 06.00 wib, didapatkan informasi dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur. Saat di cek ke lokasi ditemukan pekerja migran Indonesia ilegal yang baru tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur. Rombongan ini dijemput 2 orang pengurus menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Pukul 09.30 wib, polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri. Keduanya diduga pengurus pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Berikut 29 pekerja. 8 perempuan dan 21 laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para pekerja ini berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

Barang bukti yang diamankan berupa  2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1  unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modus yang digunakan pelaku adalah pengurus pekerja ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman pekerja ke Malaysia. Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu pekerja.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar rupiah. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

    Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Foto: Istimewa

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Juni 23, 2026
Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

Juni 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

Juni 22, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version