beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

PN Batam Masuk Zona Birokrasi Bersih, Manuel P Tampubolon : Integritas Tidak Diukur Dengan Penandatanganan Bersama

Berita Batam by Berita Batam
Maret 16, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam.co

Foto : Ben/beritabatam.co

Manuel P Tampubolon menyatakan Penandatangan fakta integritas dalam sistem pengawasan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani dilingkungan Pengadilan Negeri Batam Klas 1 A beberapa hari yang lalu di pengadilan Negeri Batam hanyalah isapan jempol belaka.

Hal ini disampaikan sang pengacara terkait perkara dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam dengan klasifikasi perkara penggelapan yang tengah ditanganinya terindikasi kesalahan informasi di laman Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Manuel P Tampubolon selaku kuasa hukum Erlina menyampaikan hal tersebut dikantornya di kawasan Batam centre baru baru ini (15/03/2018), menanggapi memori kasasi perkara Erlina yang dilaporkan dengan kerugian 4 juta rupiah itu kepolisi.

Adapun permasalahan hukum yang mengganjal yakni pada saat permohonan perpanjangan penetapan penahanan dengan terdakwa Erlina dari majelis hakim PN Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terjadi perubahan dari pidana biasa menjadi Pidana Khusus.

“Bagaimana mungkin berubah jadi pidana khusus, saya penasihat hukum Erlina yang menanda tangani surat kuasa Erlina dengan perkara penggelapan yakni pidana biasa bukan pidana khusus” tegas Manuel P Tampubolon, sehingga ia yakin ada motif tertentu dibalik perkara Erlina ini.

Pria lulusan Sarjana Hukum Unpad itu juga mengatakan kaget menerima surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap kliennya yang telah berakhir pada saat masih berperkara di pengadilan Negeri Batam. Dimasa penahanan kliennya yang hampir habis, datanglah surat permohonan perpanjangan dari pengadilan Negeri Batam ditujukan kepengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam surat permohonan perpanjangan oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu ini dengan perihal register perkara Erlina pun berubah menjadi Pidana Khusus yang awalnya pidana umum .

Bang Tampu panggilan Akrab Manuel P Tampubolon menjelaskan, berdasarkan Kuhap perpanjangan penahanan oleh pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 Tahun sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.

Dalam surat laporan kasasi yang diterima pengacara yang sering menggunakan jas hitam ini menyatakan terkait surat dari Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung Cq panitera muda pidana jalan Medan Merdeka Utara dimana dalam surat laporan tersebut menuliskan putusan banding pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018.

Kembali Bang Tampu mempertanyakan Bagaimana bisa perkara dipengadilan Negeri Batam terdaftar dengan register perkara Pidana biasa kemudian untuk memperpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus. Dan saat ini dalam laporan kasasi Jaksa penuntut umum melalui pengadilan Negeri Batam pun berubah menjadi pidana Khusus ucap Manuel.

Lanjutnya, dalam surat permohonan perpanjangan penahanan dari majelis hakim yang pada saat itu menyebutkan ada kesalahan redaksional dengan berubahnya nomor register perkara pidana biasa menjadi pidana khusus, hal ini sulit diterima Manuel tampubolon. sehingga tak heran Manuel menduga adanya manipulasi terhadap surat laporan Kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui pengadilan Negeri Batam yang ditujukan ke Panitera Mahkamah Agung sehingga keluarnya surat Penetapan Penahanan terhadap Erlina.

Bang Tampu menambahkan penetapan penahanan terhadap kliennya itu terputus dan tidak bersambung karna penetapan penahanan dari Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 4 Maret sementara masa penahanan kliennya telah berakhir pada 27 Februari dari surat  perpanjangan penetapan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dijelaskannya berdasarkan KUHAP seharusnya berdasarkan tahapannya dengan perkara Erlina yang sudah habis masa tahanannya namun belum berkekuatan hukum tetap (inkcraht), seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan bukan penetapan penahanan karna belum ditetapkannya majelis hakim Kasasi.

Tentang Mahkamah Agung yang mengeluarkan dua surat penetapan yakni penetapan penahanan dan penetapan perpanjangan penahanan di tanggal yang sama, hal itu menurutnya tidak berlaku karna sudah berakhirnya masa penahanan kliennya tertanggal 27 februari.

“Penahanan itu harus berkesinambungan dan tidak bisa terputus, penahanan sudah berakhir tertanggal 27 Februari lalu dan tidak ada artinya penetapan dan perpanjangan yang terhitung tertanggal 4 Maret itu, dan tunggu saja, semuanya itu akan kita masukan dalam memori kasasi nantinya”  ujar Manuel.

Akhirnya Manuel Tampubolon menegaskan jika perkara Erlina Bicara tentang integritas, hal itu tidak diukur dengan tandatangan namun tentang karakter dan mental para aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Foto : MIB

    Antigen Massal Pelaku Usaha, 3 Positif Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Tiga Atlet Batam Raih Medali HIS Open Archery Champioship di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version