beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Berita Batam by Berita Batam
Mei 16, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : Istimewa
Utama

Perhatikan ini, Agar Terhindar dari Pengembang Nakal

Maret 28, 2022
Foto : Istimewa
Nasional

OJK Segera Restui Izin Operasi Bank Digital

Januari 17, 2021
Foto : Istimewa
Nasional

Waspada Corona – Ini Kriteria Debitur Yang Mendapat Keringanan Cicilan Perbankan

Maret 30, 2020
Foto Ilustrasi : Istimewa
Nasional

Kisruh Libur Cicilan Kredit, Direktur Eksekutif IJW Sebut POJK Terkesan Lebih Menguntungkan Lembaga Keuangan

Maret 28, 2020
Foto Ilustrasi : Istimewa
Nasional

OJK Dorong Industri Perbankan Jalankan Konsolidasi

Maret 25, 2020
Foto : MCB
Batam

Bahu Membahu Lawan Corona, Rudi Apresiasi Sumbangan dari Perbankan Batam

Maret 24, 2020

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

    Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pekerja Meninggal Hingga Polemik Lingkungan, Picu Rencana Aksi Mahasiswa Batam April Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version