Nasional | beritabatam.co : Masa Free Trade Zone Batam Bintan dan Karimun segera akan berakhir. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas.
Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari bea cukai, bea masuk, dan PPN atau sering disebut daerah pabean. Beberapa daerah pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.
“Pembebasan cukai untuk FTZ sudah lagi tidak diberikan mulai besok untuk rokok dan minuman,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Kamis (16/05/2019), sebagaimana dirilis CNN Indonesia.
Menurut Heru, hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari KPK.
“Ini latar belakangnya karena review pemerintah dan rekomendasi KPK,” papar Heru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit).
Kemudian rekomendasi lain yang diberikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. Selain itu, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. (cnn-bbc)
Discussion about this post