Batam | beritabatam.co : Sudah sepuluh tahun, pajak hiburan kota Batam tidak pernah mencapai target. Fenomena ini seperti mendapat jawaban, kenapa hal itu bisa terjadi.
Dalam RDP yang membahas pajak hiburan kota Batam, Rabu (31/07/19). Uba Ingan Sigalingging menilai pajak hiburan yang tidak pernah mencapai target selama berjalannya gelper, karaoke dan bola pimpong karena keanehan data dinas dinas terkait.
Koordinasi yang harus berjalan seiring antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan Dinas Pariwisata Kota Batam ternyata tak berjalan baik.
Uba menilai, bahkan ada kesan pembiaran oleh dinas terkait, atas hilangnya penerimaan asli daerah dari pajak hiburan kota Batam.
“Bagaimana dengan pengawasan dari dinas PTSP selaku pemberi izin dan bagaimana BP2RD melakukan input pajak dan dinas Pariwisata selaku verifikasinya yang harus sejalan dan tidak bisa berjalan sendiri sehingga tercapai target pajak dari hiburan,” ungkap Uba.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota Batam ketika baru dilantik pada tahun 2016 menargetkan Pendapatan 4 Triliun.
Uba mengatakan Walikota Batam meminta untuk merubah RPJMD itu diubah karena pendapatan yang tidak mencapai target.
“Kami di DPRD tentunya mendorong pajak untuk pembangunan kota Batam bukan untuk siapa siapa” ucap Uba
“Kami melihat banyak yang aneh dalam perizinan yang dikeluarkan PTSP,” ungkap Uba
Uba menyebutkan, setelah dicek di lapangan ternyata izin permainan ketangkasan anak yang dikeluarkan PTSP, aktivitasnya gelanggang permainan dewasa. Pajak yang dibayarkan tentunya 15 persen padahal bentuk kegiatannya permainan dewasa yang harus dibayar pajaknya 50 persen.
“Kemana ini hilangnya pajaknya yang menurut kami tidak masuk akal sementara dari berbagai dinas ada pengawasannya. Kemana pengawasannya, ?” tanya Uba saat RDP di ruangan Komisi II bersama instansi dan pelaku usaha.
“Pak walikota tahu gak permasalahan ini? Anda melaporkan tidak permasalahan ini ke Walikota? Kalau Walikota tahu berarti Walikota terlibat dan jika Walikota tidak mengetahui berarti anda, (perwakilan dinas terkait-red)) telah membohongi Walikota,” tegas politisi dari partai Hanura itu.
Kami menduga ada permainan pajak, karena dengan sengaja melakukan pembiaran usaha ini berlangsung tanpa membayar pajak, sebut Uba.
Uba juga menyoroti pergantian Kepala DPM PTSP belum lama ini. Ia menilai, pergantian tersebut menjadi modus. Sehingga kepala dinas yang baru tidak mengetahui kegiatan usaha hiburan yang mengakibatkan kurangnya penerimaan pajak di sektor hiburan.
“Ibarat ada praktek permainan mafia disini,” ungkap Uba
Buktinya, kepala dinas beserta jajarannya yang baru tidak mengerti tugasnya.
“Ini kan aneh, ini pemerintahan. Orang boleh berganti tetapi sistem berjalan, ucap Uba (Ben)
Discussion about this post