beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabul : Reklamasi Berujung KPK, BP Batam Patut Bernafas Lega

Berita Batam by Berita Batam
Juli 27, 2019
0
Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan Supraptono
Foto : Terdepan.co.id

Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan Supraptono Foto : Terdepan.co.id

Batam | beritabatam.co : Reklamasi berujung di KPK, “BP Batam patut bernafas lega,” itu lah yang menjadi pernyataan Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan Supraptono, menanggapi pemeriksaan Walikota Batam oleh KPK di Malporesta Barelang, (26/07/19). 

Pria yang akrab dipanggil Kabul itu melihat Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko terlalu ngotot mengambil alih kewenangan penimbunan wilayah pantai di sekitar Batam yang dulunya menjadi wewenang BP Batam selaku pemegang HPL. 

Ia menilai, Perijinan yang dikeluarkan melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota itu pun dijadikan modus untuk menarik keuntungan.

Kepada Wartawan,  Kabul menyampaikan keyakinanya bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pengusaha kelas kakap, para pejabat serta Walikota Batam akan menemukan bukti baru tentang keterlibatan para terperiksa tersebut. 

“Tentunya apabila KPK berhasil mendapatkan cukup bukti maka dapat dipastikan para terperiksa tadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabul kepada beritabatam, Sabtu (27/07/19)

Kepada Kepala BP Batam agar dapat mengambil alih kembali kewenangan pemberian ijin penimbunan kawasan pantai agar tidak dijadikan modus persekongkolan untuk menarik keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah didaerah harap Kabul. 

Pengambil alihan kewenangan ini cukup beralasan karena sampai saat ini BP Batam masih memiliki kewenangan dalam hal Hak Pengelolaan Lahan/ HPL termasuk didalamnya ijin ijin penimbunan/pematangan lahan baik didarat maupun dikawasan pantai. 

Menurut Kabul, Batam sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas didalamnya terdapat ketentuan yang bersifat lex specialis derogat lex generaly yang berarti ketentuan bersifat khusus mengalahkan ketentuan yg bersifat umum. 

“Dengan demikian sudah semestinya jika BP Batam sebagai operator di kawasan tersebut yang memiliki kewenangan dalam pemberian ijin penimbunan kawasan pantai/reklamasi dan bukan Pemerintah Provinsi Kepri apalagi Pemko Batam yang pada akhirnya menyeret petingginya untuk berurusan dengan KPK,” jelasnya.

Jika ternyata nantinya Walikota Batam dinyatakan sebagai tersangka, Kabul berpesan kepada seluruh masyarakat Batam untuk tetap bersikap tenang dan tidak perlu kecewa terhadap hasil pemeriksaan KPK. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

    Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Buka Tautan Sembarangan! Apalagi Pesan Yang Mengaku dari WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajukan 1980 ASN Baru, Kuota Untuk Pemko Batam Hanya Disetujui 140 Formasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Antrean loket check in di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 18/03/26) 
(Foto: Jamaludin)

Arus Mudik, Traffic Penumpang Bandara Hang Nadim Naik 12,8 Persen

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version