beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabiro Hukum dan Humas MA : Kuhap Tidak Mewajibkan Penahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi perkara penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang sering terjadi kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadian Tinggi (PT).

Menurutnya kesalahan pengetikan dalam menetapkan penahanan terhadap terdakwa bisa saja terjadi dan bahkan di Mahkamah Agung juga pernah terjadi dalam putusan perkara.

RELATED POSTS

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

“Putusan salah ketik sudah banyak, bisa saja direvisi dengan mekanisme yang sudah diatur,” ucap Abdullah saat ditemui beritabatam.co di ruang kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19).

“Ada mekanismenya, bersurat untuk diperbaiki. Ngga jadi masalah,” jawab Abdullah.

Abdullah menjelaskan dalam penetapan penahanan terdakwa tidak diharuskan, bisa saja terdakwa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung kewenangan hakim.

Menurut Abdullah KUHAP tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa namun terkadang hakim harus menahan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri.

“Kuhap tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa,” ucapnya.

“Ada empat yang menjadi alasan penahanan. Diantaranya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kepentingan pemeriksaan. Semuanya telah diatur didalam KUHAP” ungkap Abdullah.

“Untuk kepentingan pemeriksaan maka terdakwa ditetapkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi ” terang Abdullah.

Erlina saat ini tengah menantikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih harus mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam. Surat penetapan penahananan atas banding yang diajukan sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Meski faktanya, pada saat Ketua PT Pekanbaru menerbitkan surat penetapan penahanan Erlina, Hakim Tinggi atas perkara banding yang diajukan Erlina belum ditunjuk oleh Ketua PT Pekanbaru.

Surat penetapan penahanan Erlina harusnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT Pekanbaru. Nyatanya, surat penetapan penahanan Erlina tetap terbit meski penunjukkan majelis hakim belum ditetapkan. Surat inilah yang menjadi dasar Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam.

Abdullah menjelaskan tahapan pengajuan penetapan penahanan perkara banding bisa saja diterbitkan meski majelis hakim tinggi belum ditetapkan. Pengadilan Negeri (PN) bisa bersurat langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi, untuk penetapan penahanan perkara banding, jika ada hal yang dikhawatirkan terhadap tahanan perkara banding, tutupnya.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

    Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In