beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabiro Hukum dan Humas MA : Kuhap Tidak Mewajibkan Penahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi perkara penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang sering terjadi kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadian Tinggi (PT).

Menurutnya kesalahan pengetikan dalam menetapkan penahanan terhadap terdakwa bisa saja terjadi dan bahkan di Mahkamah Agung juga pernah terjadi dalam putusan perkara.

RELATED POSTS

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

“Putusan salah ketik sudah banyak, bisa saja direvisi dengan mekanisme yang sudah diatur,” ucap Abdullah saat ditemui beritabatam.co di ruang kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19).

“Ada mekanismenya, bersurat untuk diperbaiki. Ngga jadi masalah,” jawab Abdullah.

Abdullah menjelaskan dalam penetapan penahanan terdakwa tidak diharuskan, bisa saja terdakwa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung kewenangan hakim.

Menurut Abdullah KUHAP tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa namun terkadang hakim harus menahan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri.

“Kuhap tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa,” ucapnya.

“Ada empat yang menjadi alasan penahanan. Diantaranya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kepentingan pemeriksaan. Semuanya telah diatur didalam KUHAP” ungkap Abdullah.

“Untuk kepentingan pemeriksaan maka terdakwa ditetapkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi ” terang Abdullah.

Erlina saat ini tengah menantikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih harus mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam. Surat penetapan penahananan atas banding yang diajukan sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Meski faktanya, pada saat Ketua PT Pekanbaru menerbitkan surat penetapan penahanan Erlina, Hakim Tinggi atas perkara banding yang diajukan Erlina belum ditunjuk oleh Ketua PT Pekanbaru.

Surat penetapan penahanan Erlina harusnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT Pekanbaru. Nyatanya, surat penetapan penahanan Erlina tetap terbit meski penunjukkan majelis hakim belum ditetapkan. Surat inilah yang menjadi dasar Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam.

Abdullah menjelaskan tahapan pengajuan penetapan penahanan perkara banding bisa saja diterbitkan meski majelis hakim tinggi belum ditetapkan. Pengadilan Negeri (PN) bisa bersurat langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi, untuk penetapan penahanan perkara banding, jika ada hal yang dikhawatirkan terhadap tahanan perkara banding, tutupnya.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In