beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Baru 6 hari Berlaku, PerMA No 02 Tahun 2019 Jadi Dalih Pelimpahan Kewenangan Gugatan ke Presiden dari PN Batam ke PTUN Tanjungpinang

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 26, 2019
0
Kuasa Hukum Pengugat, Amir Mahmud dan Arif Awlan dalam Persidangan Gugatan Akhmad Rosano dan Fachri Agusta di PN Batam, (26/08/19)
Foto : ben/beritabatam

Kuasa Hukum Pengugat, Amir Mahmud dan Arif Awlan dalam Persidangan Gugatan Akhmad Rosano dan Fachri Agusta di PN Batam, (26/08/19) Foto : ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Telat dari jadwal seharusnya pukul 10:00 Wib, persidangan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kepada Presiden RI dan enam tergugat lainnya oleh pengugat warga negara Indonesia, Penggugat 1 Akhmad Rosano dan Penggugat 2 Fachri Agusta baru digelar sekitar pukul 11:00 Wib, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/08/19).

baca juga : Perdana, PN Batam Akan Sidangkan Gugatan Akhmad Rosano Vs Presiden RI

Sidang dengan gugatan, tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53, berakhir dengan pelimpahan perkara ke PTUN Tanjungpinang Batam.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, SH mengatakan setelah mempelajari gugatan dan berdasarkan PerMA no 02 tahun 2019, Majelis Hakim menetapkan perkara sebagaimana yang digugat tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Batam, melainkan PTUN.

“Jadi setelah majelis hakim mempelajari gugatan penggugat, dan mengacu PerMA no 2 th 2019. Majelis hakim akan membacakan penetapan dimana gugatan merupakan kewenangan PTUN,” ucap Dwi Nuramanu.

Dwi membacakan bahwa perkara gugatan Fachri Agusta dan Akhmad Rosano dengan kuasa hukum Amir Mahmud dan Arif Awlan melawan tujuh tergugat. Setelah mempelajari dan mencermati berkas perkara bersangkutan mengemukakan pokok sengketa dalam perkara ini adalah kewenangan PTUN.

Dwi mengatakan perkara perbuatan melawan hukum badan dan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.

“Dilimpahkan ke PTUN sesuai peraturan perundangundangan. Demikian karena ada aturan baru,” pungkas Ketua Majelis Hakim.

Dipihak lain, Akhmad Rosano sebagai penggugat, menyatakan kekecewaan atas penetapan hakim yang melimpahkan perkara gugatan ke PTUN Tanjungpinang.

“Sangat kecewa terhadap PerMA 02 Tahun 2019 yang terkesan tergesa gesa diputuskan,” ucapnya kepada beritabatam.co, Senin (26/08/19).

Akhmad Rosano mengatakan perkara gugatan ini didaftar tanggal 26 Juli 2019, dengan tergugat hanya Presiden RI, dengan jadwal sidang tanggal 15 Agustus 2019 di PN Jakarta Pusat. Lalu karena alasan revisi gugatan yang kemudian ditujukan kepada tujuh tergugat. jadwal sidang mundur ke tanggal 26 Agustus 2019. 

“Ini waktu 28 hari yang sangat lama. baru terjadwal tanggal 28 Agustus. Ini ada kejanggalan, ini sengaja diperlamba. Ada dugaan diperlambat PN Batam untuk menunggu dikeluarkannya PerMA tahun 2019” ujar Akhmad Rosano.

Ia menegaskan sesuai UU Administrasi Negara No 30 Tahun 2019, untuk menjaga kualitas penyelenggara negara, prosesnya harusnya 14 hari kerja.

Akhmad Rosano menjelaskan, pihaknya tidak meminta aturan dibatalkan atau pernyataan tidak sah atas produk hukum, sebagaimana dimaksud dalam PerMA no 02 tahun 2019. 

“Kita meminta dibuat peraturan, bukan membatalkan atau mendesak tidak sah atas produk hukum” jelasnya.

Rosano menyebutkan, untuk persidangan gugatan atas ingkar janji Presiden RI. Pihaknya memasukan gugatan tanggal 05 Agustus 2019, keluar jadwal sidang tanggal 29 Agustus 2019. 

“Ini hanya 14 hari diluar hari libur, itu di PN Jakarta Pusat. Sementara di PN Batam hampir sebulan” imbuhnya.

Kuasa Hukum penggugat, Amir Mahmud dan Arif Awlan mengatakan ada kejanggalan dengan Majelis hakim PN Batam dengan menerapkan PerMA no 02 Tahun 2019.

“Kami merasa ada yang janggal, cara majelis menerapkan PerMA no 02 tahun 2019 terhadap perkara ini,” ucap Amir Mahmud kepada beritabatam.co, Senin (26/08/19).

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Kami akan pelajari dulu, supaya kami bisa menentukan sikap kemudian,” ucap Kuasa Hukum penggugat.

Peraturan MA no 02 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan menjadi dalih pengalihan kewenangan dari PN Batam ke PTUN Tanjungpinang dalam perkara gugatan ini.

PerMA 02 tahun 2019 ini, ditetapkan tanggal 09 Agustus 2019, dan diundangkan tanggal 20 Agustus 2019.

“Semua perkara yang belum diperiksa berkaitan dengan perkara sebagaimana yang dimaksud dalam PerMA no 02 tahun 2019 dialihkan ke PTUN”, ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: BP Batam

    BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In