Batam | beritabatam.co : Telat dari jadwal seharusnya pukul 10:00 Wib, persidangan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kepada Presiden RI dan enam tergugat lainnya oleh pengugat warga negara Indonesia, Penggugat 1 Akhmad Rosano dan Penggugat 2 Fachri Agusta baru digelar sekitar pukul 11:00 Wib, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/08/19).
baca juga : Perdana, PN Batam Akan Sidangkan Gugatan Akhmad Rosano Vs Presiden RI
Sidang dengan gugatan, tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53, berakhir dengan pelimpahan perkara ke PTUN Tanjungpinang Batam.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, SH mengatakan setelah mempelajari gugatan dan berdasarkan PerMA no 02 tahun 2019, Majelis Hakim menetapkan perkara sebagaimana yang digugat tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Batam, melainkan PTUN.
“Jadi setelah majelis hakim mempelajari gugatan penggugat, dan mengacu PerMA no 2 th 2019. Majelis hakim akan membacakan penetapan dimana gugatan merupakan kewenangan PTUN,” ucap Dwi Nuramanu.
Dwi membacakan bahwa perkara gugatan Fachri Agusta dan Akhmad Rosano dengan kuasa hukum Amir Mahmud dan Arif Awlan melawan tujuh tergugat. Setelah mempelajari dan mencermati berkas perkara bersangkutan mengemukakan pokok sengketa dalam perkara ini adalah kewenangan PTUN.
Dwi mengatakan perkara perbuatan melawan hukum badan dan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
“Dilimpahkan ke PTUN sesuai peraturan perundangundangan. Demikian karena ada aturan baru,” pungkas Ketua Majelis Hakim.
Dipihak lain, Akhmad Rosano sebagai penggugat, menyatakan kekecewaan atas penetapan hakim yang melimpahkan perkara gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
“Sangat kecewa terhadap PerMA 02 Tahun 2019 yang terkesan tergesa gesa diputuskan,” ucapnya kepada beritabatam.co, Senin (26/08/19).
Akhmad Rosano mengatakan perkara gugatan ini didaftar tanggal 26 Juli 2019, dengan tergugat hanya Presiden RI, dengan jadwal sidang tanggal 15 Agustus 2019 di PN Jakarta Pusat. Lalu karena alasan revisi gugatan yang kemudian ditujukan kepada tujuh tergugat. jadwal sidang mundur ke tanggal 26 Agustus 2019.
“Ini waktu 28 hari yang sangat lama. baru terjadwal tanggal 28 Agustus. Ini ada kejanggalan, ini sengaja diperlamba. Ada dugaan diperlambat PN Batam untuk menunggu dikeluarkannya PerMA tahun 2019” ujar Akhmad Rosano.
Ia menegaskan sesuai UU Administrasi Negara No 30 Tahun 2019, untuk menjaga kualitas penyelenggara negara, prosesnya harusnya 14 hari kerja.
Akhmad Rosano menjelaskan, pihaknya tidak meminta aturan dibatalkan atau pernyataan tidak sah atas produk hukum, sebagaimana dimaksud dalam PerMA no 02 tahun 2019.
“Kita meminta dibuat peraturan, bukan membatalkan atau mendesak tidak sah atas produk hukum” jelasnya.
Rosano menyebutkan, untuk persidangan gugatan atas ingkar janji Presiden RI. Pihaknya memasukan gugatan tanggal 05 Agustus 2019, keluar jadwal sidang tanggal 29 Agustus 2019.
“Ini hanya 14 hari diluar hari libur, itu di PN Jakarta Pusat. Sementara di PN Batam hampir sebulan” imbuhnya.
Kuasa Hukum penggugat, Amir Mahmud dan Arif Awlan mengatakan ada kejanggalan dengan Majelis hakim PN Batam dengan menerapkan PerMA no 02 Tahun 2019.
“Kami merasa ada yang janggal, cara majelis menerapkan PerMA no 02 tahun 2019 terhadap perkara ini,” ucap Amir Mahmud kepada beritabatam.co, Senin (26/08/19).
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Kami akan pelajari dulu, supaya kami bisa menentukan sikap kemudian,” ucap Kuasa Hukum penggugat.
Peraturan MA no 02 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan menjadi dalih pengalihan kewenangan dari PN Batam ke PTUN Tanjungpinang dalam perkara gugatan ini.
PerMA 02 tahun 2019 ini, ditetapkan tanggal 09 Agustus 2019, dan diundangkan tanggal 20 Agustus 2019.
“Semua perkara yang belum diperiksa berkaitan dengan perkara sebagaimana yang dimaksud dalam PerMA no 02 tahun 2019 dialihkan ke PTUN”, ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu. (Ben)
Discussion about this post