beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Perkara Erlina Bergeser dari Pidana Biasa Menjadi Khusus, Wakil Ketua PN Batam Sebut Hanyalah Kesalahan Pengetikan

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Terkait laporan kasasi Jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam terhadap perubahan register perkara dari Pidana Biasa menjadi Pidana Khusus atas nama terdakwa Erlina, dinilai tidak berpengaruh dengan keluarnya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Setyanto Hermawan pada saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/03/19). 

RELATED POSTS

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Menurutnya, dalam surat laporan kasasi yang dikeluarkan itu hanyalah kesalahan pengetikan yang terlampir didalam surat laporan kasasi yang ditandatanganinya.

“Tadi sudah saya tanya ke panitera dan itu kesalahan pengetikan yang seharusnya pidana biasa bukan pidana khusus” ucap Hermawan.

“Salah pengetikan itu biasa, namanya juga manusia pasti ada salahnya. Namun itu sudah diberitahukan ke panitera,”  ujar Setyanto Hermawan.

Dijelaskannya dalam perkara pidana biasa maupun pidana khusus tidak menjadi masalah terhadap perpanjangan penahananan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, dan itu sudah diatur dalam KUHAP ujar Hermawan.

Disinggung dengan perkara dengan terdakwa Erlina dengan register perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm yang sebelumnya juga pernah ada kesalahan pengetikan dalam surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermawan tetap menjawab itu juga salah pengetikan.

Berkali kali Wakil Ketua pengadilan Negeri Batam itu mengucapkan salah ketik dalam penulisan Pid.b menjadi Pid.Sus dengan perkara Erlina yang divonis 2 Tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Batam  dan diperkuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan Banding.

Dalam perkara Erlina, diketahui kesalahan pengetikan sering terjadi pada beberapa kali kesempatan. Salah satunya  pada saat permohonan perpanjangan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian terulang kembali dalam laporan Kasasi ke Mahkamah Agung yang awalnya perkara dengan Register 612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Agustus 10, 2026
Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan.
Foto: Ilustrasi AI

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Agustus 10, 2026
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In