beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI 1 Tahun 2021

Berita Batam by Berita Batam
November 9, 2021
0
Foto : BP batam

Foto : BP batam

Batam I beritabatam.co : Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan di badan publik, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Focus Group Discussion (FGD) PPID BP Batam dengan mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik” di Hotel Harmoni One Batam Centre, pada Senin (8/11/2021) pagi.

Pada tahun 2020 dan 2021, dua kali berturut-turut BP Batam menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada kualifikasi Badan Publik Informatif. Hal tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk tetap konsisten berinovasi memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo, mewakili Anggota Bidang Administasi dan Keuangan BP Batam, dalam kesempatan itu, mengatakan kegiatan tersebut atas upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 sebagai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

“BP Batam berupaya untuk terus mengedepankan semangat transparansi dan mengelola informasi yang dikemas dengan baik, efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata Budi Susilo saat memberikan sambutan acara tersebut.

Budi berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID badan publik khususnya pihaknya dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

“Dengan harapan dapat semakin mempererat silatuhrahmi serta media saling berbagi ilmu dan informasi mengenai pengelolaan layanan informasi yang tidak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi BP Batam kepada masyarakat ,” harapnya.

Pelaksanaan FGD tahun ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya, selain mengundang pengelola PPID yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan BP Batam, BP Batam turut melibatkan Pemerintah Kota Batam, Kepolisian daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan OMBUDSMAN Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, BPS Kota Batam, Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

FGD Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2021 ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

Adapun tiga paparan pokok materi. Pertama, Pengelolaan Informasi Publik sebagai wujud Good Governance. Kedua, Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi sesuai PERKI 1 Tahun 2021. Ketiga, Muatan Materi Baru dalam PERKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, menjelaskan terkait pengenalan Informasi Publik dan mandat terpenting sebagai pengelola badan publik.

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan adanya keterbukaan informasi maka dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tutur Cecep.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, menyampaikan beberapa hal terkait Pentingnya Uji Konsekuensi Berdasarkan PERKI nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengujian Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. PPID Menutup Informasi diberikan kepada masyarakat jika merasa informasi tersebut berpotensi dikecualikan,” jelas Ferry.

Sedangkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum berkesempatan memaparkan beberapa hal terkait Dasar Hukum Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pusat serta Garis Besar Peraturan Komisi Informasi. (mh)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto : BP Batam

    Dubes RI : Perekonomian China Akan Jadi Terbesar di Dunia, Indonesia Jadi ke-6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Penjelasan Sertu AU Tanjung, Pasien Terduga Covid 19 Akhirnya dimakamkan Sesuai SOP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rame Rame Keluhkan Tagihan Listrik Yang Membengkak, Rudi Undang Bright PLN Rapat Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) nasional yang digelasr secara daring, Kamis (26/03/26).
Foto: MCB

Jawab Keterbatasan Anggaran, Pemko Batam Optimalisasi Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 30, 2026
Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version