Batam | beritabatam.co – Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Keresahan warga bermula pada bulan Juli 2026 lalu, ketika pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan menandai (pilox) sejumlah bangunan warga.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2026. Perwakilan warga diundang untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana pengosongan lahan Kavling Tribuana. Pertemuan yang diinisiasi oleh PT. Mega tersebut digelar di Gedung Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, Sukajadi.
Berdasarkan keterangan perwakilan warga, Sherly April, dalam pertemuan tersebut mencuat klaim dari tiga perusahaan, yakni PT. Mega, PT. PJS, dan PT. Trisurya. Ketiga perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi dokumen Penetapan Lokasi (PL) di atas lahan yang selama ini diperjualbelikan sebagai Kavling Tribuana oleh PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri.
“Kami membeli kavling dari PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri yang berkantor di Ruko Tunas Regency, Sagulung. Kami membelinya dengan itikad baik, lengkap dengan surat kavling, peta lokasi, nomor kavling, dan kuitansi pembayaran. Kami bukan penyerobot lahan,” ungkap Sherly.
Sengketa ini dinilai warga sangat membingungkan. Pada rapat sosialisasi sebelumnya, pihak pemilik lahan lama, Haji Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya sejak era 1980-an dan BP Batam belum pernah melakukan pembebasan atas lahan tersebut. Hingga beberapa kali mediasi dilakukan, belum ada titik temu antara pemilik lama dan pihak perusahaan yang mengklaim, sehingga rencananya akan diselesaikan melalui adu data legalitas.
Namun, di tengah proses yang belum rampung, warga merasa posisinya terpojok. Warga menyayangkan sikap BP Batam yang dalam proses sosialisasi dirasa lebih condong berpihak kepada PT. Mega dan PT. PJS.
“Kami sebagai masyarakat kecil belum mendapatkan keadilan. Warga sudah mendirikan bangunan tempat tinggal dengan biaya yang tidak sedikit dari hasil keringat sendiri, lalu tiba-tiba akan digusur dan hanya ditawari ganti rugi dengan nominal yang sangat kecil,” keluh salah satu perwakilan warga di sela-sela perkumpulan di Sei Binti.
Kini, warga Kavling Tribuana Sei Binti menggantungkan harapan terakhirnya kepada para wakil rakyat. Mereka mendesak DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, untuk segera turun tangan menengahi konflik ini.
Warga menuntut hak dasar mereka sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28, yakni hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan diperlakukan secara adil di mata hukum. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan sengketa lahan ini akan memicu konflik sosial yang lebih luas di kawasan Sagulung. (Ben)














Discussion about this post