Batam | beritabatam.co – Menindaklanjuti beredarnya video dan pemberitaan viral mengenai perselisihan parkir mobil di depan ruko Kavling Baru, Kecamatan Sagulung, Polsek Sagulung kembali melaksanakan mediasi lanjutan pada Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian perkara telah disepakati secara damai oleh kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Town House Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kejadian melibatkan pemilik ruko bernama Ismarianti Hasibuan dan pemilik kendaraan bernama Purida Sihotang.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pada hari kejadian sekitar pukul 14.30 WIB, Purida memarkirkan kendaraannya di depan ruko yang sedang dalam kondisi tertutup untuk menghadiri acara keluarga.
Saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati kendaraannya mengalami kerusakan berupa goresan pada bagian kap depan serta terdapat tulisan menggunakan lipstik pada kaca mobil.
Dalam video yang sempat viral, terekam momen adu mulut di antara kedua belah pihak di lokasi kejadian serta kondisi mobil hitam yang kacanya dicoret dengan lipstik bertuliskan pesan terkait lahan parkir.
Sempat terjadi perdebatan hingga personel Polsek Sagulung datang melakukan mediasi awal. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pemilik ruko mengakui kekhilafan, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Keduanya juga menyetujui penggantian biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp900.000 yang diterima secara sukarela tanpa adanya keberatan.
Setelah perdamaian tercapai, kedua pihak baru mengetahui bahwa rekaman kejadian tersebut telah viral di media sosial.
Oleh karena itu, usai kendaraan selesai diperbaiki, Ismarianti Hasibuan dan Purida Sihotang kembali meminta bantuan Polsek Sagulung untuk memfasilitasi mediasi lanjutan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa permasalahan telah selesai, tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak, serta hubungan keduanya telah kembali baik.
Kegiatan mediasi lanjutan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., bersama personel yang bertindak sebagai mediator dan saksi penyelesaian perkara.
Dari dokumentasi pertemuan, terlihat kedua belah pihak duduk bersama petugas kepolisian dan memegang surat kesepakatan damai.
Mediasi lanjutan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa permasalahan telah diselesaikan melalui musyawarah.
Masyarakat diimbau agar selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah apabila menghadapi perselisihan di lingkungan sekitar, serta bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (Hum)











Discussion about this post