beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usia 20 Tahun 18 Kali Dalangi Curanmor, AS Akhirnya diringkus di Tiban

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 16, 2021
0
Foto : Humpol

Foto : Humpol

Batam | beritabatam.co : Usia masih 20 tahun, AS ternyata sudah 18 kali beraksi melakukan pencurian motor di berbagai lokasi se kota Batam. Dan akhirnya AS dibekuk oleh Reskrim Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH, Sabtu (14/08/21).

Berawal (18/07/21) sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/21) sekira pukul 04.00 wib korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang di parker korban di teras rumahnya.

Adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah.

Menerima laporan tindakan curanmor diwilayah hokum Sekupang, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kosan Tiban 3. Selanjutnya dengan gerak cepat unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pelaku curanmor.

Salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO). Dari terduga pelaku AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batuaji 3 kali dan Nongsa 2 kali

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang.

Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version