beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berita Batam by Berita Batam
Juni 23, 2026
0
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan dilakukan setelah laporan dari pihak keluarga korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (20/06/26) pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan kasus tersebut melibatkan korban perempuan berinisial JMS (17), sementara pelaku diketahui berinisial MSR (20). Pelapor dalam perkara ini adalah T (43) yang merupakan ayah korban. Peristiwa persetubuhan diketahui terjadi pada Sabtu (18/04/26) sekitar pukul 16 Waktu Indonesia Barat di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Terungkapnya kasus berawal pada Jumat (19/06/26) sekitar pukul 09:11 Waktu Indonesia Barat saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban terkait pengambilan rapor sekolah. Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan ulang pukul enam belas Waktu Indonesia Barat. Pada saat itulah wali kelas menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban menunggu kepulangan suaminya. Sekitar pukul 21:30 Waktu Indonesia Barat, ibu korban menceritakan video yang diterima dari wali kelas. Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Apriadi memperoleh informasi keberadaan pelaku. Personel segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MSR dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menegaskan Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Raihan Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

September 25, 2026
Batam

Pengamat Kritik Rencana SWRO untuk Data Center: Belum Realistis dan Berisiko Bagi Lingkungan Laut

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Raihan Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

September 25, 2026

Pengamat Kritik Rencana SWRO untuk Data Center: Belum Realistis dan Berisiko Bagi Lingkungan Laut

September 25, 2026

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version