beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

DLH Batam Segel Lokasi Timbunan Limbah B3, Azhari Hamid Sebut PT. Desa Air Cargo Terlibat

Berita Batam by Berita Batam
Mei 4, 2020
0
Foto : Ben

Foto : Ben

Batam | beritabatam.co : Tim Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam tinjau lokasi Dumping (timbunan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Wilayah, Barelang, Batam, Ahad (03/05/20) siang.

Kedatangannya ke lokasi, untuk memastikan dumping itu masih ada dan memastikan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid mengatakan, usai bersama Tim Gakkum KLHK menemukan lokasi Dumping limbah B3 itu telah dipasang pita segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam.

“Tadi kita tinjau lokasi dumping limbah B3 bersama tim Gakkum KLHK. Ternyata lokasi sudah terpasang pita segel yang bertuliskan PPLH- Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Azhari.

“Dikabarkan, yang memasang pita segel dilokasi Dumping Limbah B3 itu dari pihak DLH kota Batam,” tambahnya.

Menurut keterangan dari Tim Gakkum KLHK, Azhari membeberkan bahwa lokasi Dumping Limbah B3 itu dipastikan sudah masuk unsur pidana.

“Tadi kita sudah koordinasi dengan tim Gakkum KLHK, kesalahan mereka tak hanya dari segi limbah B3nya, namun dari lokasi lahan juga sudah terindikasi ilegal.

Sebab, lanjut Azhari lahan yang menjadi tempat Dumping Limbah B3 tersebut masuk dalam kawasan hutan.

“Artinya, disini yang terlibat tak hanya pemilik lahan, namun yang melakukan Dumping dan Transporter dalam hal ini adalah PT Desa air Cargo,” beber Azhari.

Tak main-main, sebagai tindak lanjut kasus Dumping Limbah B3 yang dilakukan secara ilegal itu, Tim Gakkum KLHK akan memanggil pihak-pihak yang terlibat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Lubuk Baja membongkar peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate. Dua tersangka diamankan dengan total barang bukti 74 cartridge.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

Agustus 7, 2026
im Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online di Sekupang.
(06/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

Agustus 7, 2026
Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version