Batam | beritabatam.co – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bukit Ayu Lestari, Mangsang, Sungai Beduk.
Peristiwa terjadi Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban EG, 52 tahun, dirampas tas putih berisi dua ponsel Vivo Y28, iPhone 7 Plus, dan dokumen penting oleh seorang pria mengendarai sepeda motor. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,7 juta dan melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke PA, 33 tahun.
Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, petugas mengamankan PA di kawasan Mangsang tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk penyidikan.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Suzuki Satria FU hitam yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian tersangka, dan dompet hitam berisi KTP, ATM, BPJS, serta dokumen lainnya.
PA dijerat Pasal 479 Ayat 2 Huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik dan membawa barang berharga. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera hubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (Hum)













Discussion about this post