Batam | beritabatam.co – Batam kembali jadi perhatian krisis limbah elektronik internasional. Basel Action Network BAN bersama dua organisasi lingkungan Indonesia, Nexus3 Foundation dan Ecoton, mengungkapkan temuan tiga kontainer yang diduga berisi e-waste di dalam area PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun).
Berdasarkan data pelayaran publik, ketiga kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Port Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.
Temuan ini dirilis bersamaan di Jakarta dan Kuala Lumpur pada 3 September 2026. BAN, Nexus3, dan Ecoton menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Basel tentang Pengendalian Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya.
Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat di Batam. Kota yang berbatasan langsung dengan Singapura ini terseret sejak September 2025 setelah terungkap dugaan impor ilegal e-waste dari Amerika Serikat oleh PT Esun. Saat itu upaya Menteri Lingkungan Hidup untuk menyegel lokasi gagal dilakukan.
Jumlah kontainer mencurigakan terus bertambah. Hingga April 2026, sebanyak 914 kontainer disita di Pelabuhan Batu Ampar. Selain PT Esun, dua perusahaan lain juga terseret, yakni PT Logam Internasional Jaya (PT Logam) dan PT Batam Battery Recycle Industries (PT Batam Battery).
Pemerintah awalnya menyatakan akan memulangkan seluruh kontainer sesuai mekanisme Konvensi Basel.
Namun kebijakan itu berubah. Pemerintah kemudian memutuskan memusnahkan limbah di Batam. The Jakarta Post melaporkan keputusan itu diambil BP Batam setelah inspeksi satu kontainer yang disebut hanya mengandung kurang dari 5 persen limbah berbahaya. Sisa yang tidak dikategorikan berbahaya rencananya dikembalikan ke importir.
Keputusan tersebut dipertanyakan sejumlah lembaga lingkungan.
“Sebab dalam Konvensi Basel, klasifikasi berbahaya atau tidak berbahaya tidak relevan,” demikian disampaikan dalam rilis bersama BAN, Nexus3, dan Ecoton.
Berdasarkan Amandemen E-Waste Konvensi Basel yang berlaku 1 Januari 2025, semua impor e-waste wajib dikontrol ketat. Tidak ada e-waste dalam bentuk apapun yang boleh diimpor dari AS karena AS bukan negara pihak konvensi tersebut.
Faktanya justru sebaliknya. Data perdagangan yang dilaporkan pemerintah Indonesia sendiri menunjukkan ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 tiba di PT Esun, PT Logam, dan PT Batam Battery, dengan mayoritas berasal dari AS. Bahkan beberapa perusahaan menggunakan kode HS yang benar untuk e-waste, yang seharusnya menjadi tanda jelas kontainer itu ilegal.
Data baru yang diterima BAN juga mengejutkan. Pada Maret dan April 2026, tiga perusahaan yang izin impornya dilaporkan sudah dicabut pada Januari 2026 diduga tetap mengimpor ribuan kontainer yang diduga e-waste dari AS ke Batam.
“Mengapa fasilitas ini dibiarkan terus mengimpor e-waste setelah izinnya dicabut dengan benar pada Januari karena pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional? Mengapa pemerintah membiarkan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Basel seperti itu?” ujar Daru Setyorini, pendiri dan direktur eksekutif Ecoton.
Investigasi awal September kembali menemukan tiga kontainer di lokasi PT Esun yang sedang dalam perjalanan ke Malaysia. PT Esun diketahui merupakan mitra lokal dari raksasa perdagangan e-waste milik China, Wai Mei Dat, yang di AS dikenal sebagai Corporate e-Waste Solutions CEWs. Perusahaan ini pernah disorot dalam laporan BAN berjudul “Brokers of Shame”.
Jika benar diekspor, ini menjadi pelanggaran ganda. Malaysia telah mengumumkan larangan total impor e-waste dan menegaskan kembali larangan itu dalam pertemuan Open-Ended Working Group Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.
“Sangat penting bahwa ketiga kontainer dalam perjalanan ke Port Klang ini disita setibanya dan diperiksa sebagai kemungkinan barang selundupan. Jika terbukti e-waste atau limbah plastik turunan e-waste yang masuk tanpa notifikasi dan persetujuan, maka itu ilegal. Pemerintah Indonesia harus menariknya kembali dan menuntut PT Esun,” tegas Jim Puckett, pendiri dan direktur strategis BAN.
BAN, Nexus3, dan Ecoton menilai negara tetangga justru lebih tegas. Malaysia dan Thailand telah melarang sebagian besar impor e-waste, sementara Filipina mulai menolak kontainer mencurigakan.
“Indonesia dulunya adalah pemimpin di ASEAN, memperjuangkan keadilan lingkungan di Konvensi Basel. Inisiatif yang Dipimpin Negara Indonesia-Swiss untuk meningkatkan efektivitas Konvensi Basel adalah keberhasilan yang dipimpin oleh Presiden COP9 saat itu, Bapak Rachmat Witoelar. Hari ini Amandemen Larangan Basel yang dirancang untuk melindungi negara berkembang telah berlaku. Sayangnya, Indonesia sekarang dipandang mengingkari perlindungan yang diperjuangkan dengan susah payah,” kata Yuyun Ismawati, co-founder dan penasihat senior Nexus3 Foundation.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi beritabatam.co masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, dan manajemen PT Esun International Utama Indonesia terkait temuan tiga kontainer tujuan Port Klang tersebut. (Ben)











Discussion about this post