Batam | beritabatam.co : Pelaku percobaan pemerkosaan bernama Akmal Trisepta terhadap seorang wanita HS (25) penghuni kost-kostan di Tanjung Uma akhirnya diamankan Polsek Lubukbaja, Senin (30/03/20).
Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Kompol Arya Tesa Brahmana.
“Iya benar pelaku sudah diamankan, tadi pelaku diserahkan keluarganya,” kata Arya.
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan pelaku Akmal Trisepta kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumahnya.
“Ternyata setelahnya, keluarga kooperatif langsung menyerahkan pelaku ke kami. Saat itu juga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Haris.
Akmal Trisepta resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya percobaan pemerkosaan terhadap wanita muda berinisial HS (25) pada Sabtu (28/03/20) sekitar pukul 15.30 Wib.
Korban kelahiran 6 April 1996 itu menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa Sabtu sore, ia sedang tidur sendirian di kostnya. Pada saat itu, karena cuaca panas, korban tak mengenakan baju.
Lalu tiba-tiba pelaku, pria beristri itu masuk ke dalam kamar korban. Dan tanpa pikir panjang, pria yang merupakan tetangga korban itu langsung mencekik dan membekap mulut HS agar tidak berteriak.
“Saya kaget dan saat itu saya berusaha meloloskan diri dari dia (Akmal) saat itu,” ucap HS.
Tidak terima, HS kemudian terus meronta, sementara dalam pengaruh nafsu setan, pelaku terus menindih korban. HS pun tak menyerah, dan berteriak, meski dengan mulut yang terus dibekap oleh pelaku.
“Saat itu saya dicekik, bahkan leher saya dicekik dan pipi kiri saya dipijak karena saya berteriak terus, akhirnya ia lari,” tambah HS seraya menunjukkan bekas cekik Akmal.
Wanita yang masih mencari pekerjaan tersebut akhirnya memilih untuk melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Elisabeth Lubukbaja selanjutnya membuat laporan polisi di Mapolsek Lubukbaja Batam. (Ng)














Discussion about this post